- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Bebizie Sri Mulyati karena absen pada pemanggilan sebelumnya.
- Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari.
- Kasus ini berakar dari penetapan tersangka gratifikasi izin sawit pada September 2017 silam.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, untuk diperiksa sebagai saksi usai absen dari agenda pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (17/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penundaan ini dilakukan karena politisi sekaligus publik figur tersebut menyampikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Bebizie ini merupakan bagian dari pengusutan mendalam atas skandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Jejak panjang perkara ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
![Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/07/06/74397-vonis-penjara-bupati-rita-widyasari.jpg)
Tak berhenti di situ, penyidik terus mengurai benang kusut aliran dana haram tersebut:
- 16 Januari 2018: KPK resmi menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.
- 19 Februari 2025: Terbongkar dugaan aliran dana fantastis dari sektor pertambangan batu bara yang mengalir ke Rita, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
- 19 Februari 2026: Lembaga antirasuah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidikan kini terus bergulir untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga melacak atau menerima aliran dana terkait rentetan kasus tersebut. (Antara)