Sehingga, ia menilai UMKM harus segera menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional dan global.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kata Teten, ekosistem kemitraan UMKM dengan industri besar telah dibangun dengan baik sehingga hanya perlu diimplementasikan lebih lanjut.
Kemenkop-UKM bersama Kementerian BUMN serta Kementerian Perindustrian saat ini juga sudah menandatangani nota kesepahaman terkait kemitraan koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (UMKM/IKM) dalam rantai pasok BUMN dengan nilai kerja sama Rp52,23 miliar.
Kemenkop-UKM akan bermitra dengan enam BUMN, antara lain PT Pertamina, PT PLN, PT Kimia Farma, PT Perhutani, PT Krakatau Steel, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Persero.