Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase, Ini Respon Kementerian BUMN

Jum'at, 10 September 2021 | 10:36 WIB
Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase, Ini Respon Kementerian BUMN
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2020 silam di mana Helice mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda untuk menyita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam. Gugatan ini, dikabulkan oleh pengadilan Belanda.

Tak merasa puas, Helice kembali mengajukan gugatan hal yang ke pengadilan London, tetapi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan pengadilan London tidak berwenang memeriksa gugatan ini di mana kewenangan berada di LCIA.

Kemudian Helice bersama lessor lain mengajukan gugatan hal yang sama ke LCIA, dan akhirnya gugatan itu dikabulkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI