Sweeping Etalase Rokok, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Kewenangan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 05:40 WIB
Sweeping Etalase Rokok, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Kewenangan
Sebuah minimarket di Jakarta memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain bertentangan dengan hukum, aksi Satpol PP juga bikin gelisah para pelaku usaha terutama gerai-gerai ritel modern. Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa misalnya menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.

“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” ungkap Tutum.

Kegaduhan yang tercipta akibat Seruan Gubernur ini juga justru bertentangan dengan situasi saat ini, saat PPKM melonggar dan aktivitas ekonomi masyarakat yang sempat tersendat berangsur bangkit. Kegaduhan ini jelas tak selaras dengan niat pemerintah untuk kembali mengerek pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI