Alih-alih Dorong Prokes, Aksi Satpol PP DKI Jakarta Disebut Resahkan Pelaku Ritel

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 08:22 WIB
Alih-alih Dorong Prokes, Aksi Satpol PP DKI Jakarta Disebut Resahkan Pelaku Ritel
Sehelai kain putih menutupi etalase rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta tahun lalu telah meneken kerja sama dalam program udara bersih dengan Vital Strategies, dan Bloomberg Philanthropies. Dalam dokumen perjanjiannya diketahui, ada tiga aspek utama dalam kerja sama ini yaitu ilmu pengetahuan, kebijakan, dan komunikasi.

Dugaan ini juga makin menguat, sebab menurut Benny ketentuan soal promosi dan penjualan rokok sejatinya telah diatur dengan mapan dalam Peraturan Pemerintah 109/2012. Sehingga Sergub 8/2021 ini sebetulnya tak jelas juntrungannya.

Sebaliknya, Sergub ini justru dinilai malah membuat gelisah pelaku usaha sekaligus memberikan ketidakpastian hukum yang kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI