Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Asuransi jiwa juga memberikan pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu sesuai perjanjian, yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni