Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi
OJK membagi kategori perusahaan asuransi menjadi tiga jenis, yakni asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Berikut penjelasannya.
1. Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum memberikan jasa pertanggungan risiko berupa penggantian biaya karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Asuransi jiwa juga memberikan pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu sesuai perjanjian, yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan