Tarif Pajak Resmi Naik Seiring Disahkannya UU HPP

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:25 WIB
Tarif Pajak Resmi Naik Seiring Disahkannya UU HPP
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam rapat Paripurna Masa Sidang ke-7 di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir virtual.

"Saya menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi UU?," tanya Pimpinan Sidang Muhaimin Iskandar di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Mendapat pertanyaan itu para anggota dewan lantas menjawab setujui baik yang hadir langsung maupun yang virtual.

Berdasarkan laporan Komisi XI DPR RI, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU HPP menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju.

Dalam draft RUU HPP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam draft RUU tersebut yang dikutip Suara.com, Kamis (30/9/2021) dalam Pasal 17 disebutkan sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.

Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp 60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen, lapisan penghasilan kedua jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.

Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen, lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.

baca juga

Dan lapisan penghasilan kelima, dengan Pendapatan sebesar Rp 5 miliar keatas akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

Sementara untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen tarif pajaknya. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif PPN Naik 11 Persen Tahun Depan, Daya Beli Diprediksi Melorot

Tarif PPN Naik 11 Persen Tahun Depan, Daya Beli Diprediksi Melorot

Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:33 WIB

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Jangan Bebani Pekerja IHT

Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Jangan Bebani Pekerja IHT

Bisnis | Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:22 WIB

Penurunan Tanah Jakarta Melambat, Pemprov DKI Klaim karena Pajak Air Tanah

Penurunan Tanah Jakarta Melambat, Pemprov DKI Klaim karena Pajak Air Tanah

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:28 WIB

Terkini

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Tak Ada Pinjaman Baru di APBD 2027, Sekda Jabar sebut Fokus Rasionalisasi Belanja

Tak Ada Pinjaman Baru di APBD 2027, Sekda Jabar sebut Fokus Rasionalisasi Belanja

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Rincian Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat untuk Libur Nataru

Rincian Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat untuk Libur Nataru

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Bobotoh Persib 16 Tahun di Bogor

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Bobotoh Persib 16 Tahun di Bogor

Bogor | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:22 WIB

Peluru Nyasar? Polisi Selidiki Temuan Proyektil yang Bikin Kap Mobil di Cibubur Penyok

Peluru Nyasar? Polisi Selidiki Temuan Proyektil yang Bikin Kap Mobil di Cibubur Penyok

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:21 WIB

14 Siswi SMP Tangsel Jadi Korban Bullying Minuman Racikan, Ketua Komisi X DPR: Ini Sangat Ekstrem

14 Siswi SMP Tangsel Jadi Korban Bullying Minuman Racikan, Ketua Komisi X DPR: Ini Sangat Ekstrem

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kasus 1,16 Ton Ketamin: 7 WNI ABK Kapal MT Global 168 Dibebaskan karena Tak Tahu Angkut Narkoba

Kasus 1,16 Ton Ketamin: 7 WNI ABK Kapal MT Global 168 Dibebaskan karena Tak Tahu Angkut Narkoba

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Bukan Sekadar Berita, Konten Media Lokal Kini Bisa Jadi Aset Bisnis

Bukan Sekadar Berita, Konten Media Lokal Kini Bisa Jadi Aset Bisnis

Video | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Dimas Seto Ajak Ribuan Pelari Bantu Palestina dan Difabel di Run for Humanity 2026

Dimas Seto Ajak Ribuan Pelari Bantu Palestina dan Difabel di Run for Humanity 2026

Entertainment | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Rekor! 166 Pihak Disanksi Denda Rp2,23 Triliun Gegara Mafia Saham

Rekor! 166 Pihak Disanksi Denda Rp2,23 Triliun Gegara Mafia Saham

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 21:42 WIB

×