Berapa Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah Hingga Tertinggi? Ini Nominalnya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:57 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah Hingga Tertinggi? Ini Nominalnya
Sejumlah prajurit Brigif-1 Marinir melaksanakan latihan pertempuran di Malang, Jawa Timur, Senin (28/4). [Antara/Sertu-Mar-Kuwadi]

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;

2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;

8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;

Baca Juga: Soal Usulan Gaji TNI Naik, Menhan: Lihat Dulu Rakyatnya

10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;

11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;

12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;

13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;

14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;

15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI