Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemda se-Indonesia Diminta Segera Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

M Nurhadi

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:19 WIB
Pemda se-Indonesia Diminta Segera Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pertama di Indonesia akan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur. (BeritaJatim)

Suara.com - Pemda se-Indonesia dituntut untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai upaya untuk mengatasi persoalan terkait pengelolaan sampah serta berkontribusi kepada energi baru dan terbarukan.

Disampaikan Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif dalam keterangan tertulis, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik seperti PLTSa sebagai hasil turunan UU No. 23/2014 sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di Tanah Air.

Selain itu, APBN juga turut dialokasikan guna mendukung daerah agar bisa membangun proyek ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

"Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSa yang bisa direalisasikan," jelas Arsan.

Lebih jauh, saat ini pihaknya bertugas mengawasi dan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah.

Selain itu, ujar dia, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat.

"Sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi," katanya, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dengan aket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSa di wilayah masing-masing.

Penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan resiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

baca juga

Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mendorong para produsen untuk menjadi offtaker atau mitra yang mengambil hasil sampah hasil pemilahan dari bank sampah untuk mendukung pemberlakuan ekonomi sirkular di Indonesia.

"Yang jelas sampah itu masih ada harganya, di bank sampah itu butuh offtaker. Offtaker itu adalah perusahaan yang mau menggunakan sampah itu sebagai bahan baku atau sebagai sesuatu yang bermanfaat," kata Vivien dalam diskusi virtual Festival Peduli Sampah Nasional 2021.

Ia menjelaskan, perusahaan bisa memanfaatkan sampah hasil pemilahan yang dilakukan di masyarakat dan terkumpul di bank sampah untuk didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.

Data KLHK memperlihatkan saat ini terdapat 11.566 unit bank sampah yang tersebar di 363 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah itu memperlihatkan penambahan sekitar 3.500 unit sejak 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Manfaat Batu bara untuk Kehidupan Sehari-hari

5 Manfaat Batu bara untuk Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:24 WIB

Kemenkeu Bakal Fokus Lima Hal Ini di APBN 2022

Kemenkeu Bakal Fokus Lima Hal Ini di APBN 2022

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:39 WIB

Identifikasi Penunggak Pajak, Setiap Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram

Identifikasi Penunggak Pajak, Setiap Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram

Otomotif | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:50 WIB

Cara Mendapatkan Stiker Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Mendapatkan Stiker Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Otomotif | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:52 WIB

Hentikan Kereta Cepat, Kita Tidak Mati Karena Itu

Hentikan Kereta Cepat, Kita Tidak Mati Karena Itu

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:59 WIB

Kemendagri Luncurkan e-BMD untuk Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan BMD

Kemendagri Luncurkan e-BMD untuk Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan BMD

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:31 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB