Pengertian Surat Kuasa: Cara Membuat, Manfaat, Ciri dan Jenisnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:04 WIB
Pengertian Surat Kuasa: Cara Membuat, Manfaat, Ciri dan Jenisnya
Ilustrasi Surat Kuasa(Pexels/Pixabay)

Suara.com - Surat kuasa menjadi dokumen yang umum digunakan dalam dunia hukum di Indonesia. Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono, surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa.

Surat kuasa bisa dibuat apabila pihak pemberi kuasa tidak bisa melakukan tindakan tersebut atas kemampuannya sendiri.

Dengan demikian, diperlukan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk menangani suatu perkara tertentu. Surat kuasa biasanya ditandatangani oleh pemberi kuasa dan diberikan kepada dokter untuk tindakan operasi atau pengacara untuk menyelesaikan perkara hukum.

Surat kuasa dibagi ke dalam dua jenis yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum merupakan surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga untuk mengurusi beberapa atau seluruh perbuatan hukum sekaligus.

Perbuatan hukum ini semuanya merupakan kepentingan pemberi kuasa. Antara lain pengurusan akta tanah, pembagian warisan, atau pengaturan keuangan. Dengan demikian, yang diatur dalam surat kuasa umum adalah hal-hal yang bersifat umum dan luas.

Sementara itu, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa kepada pihak ketiga dengan rincian-rincian tindakan.

Pihak ketiga sebagai penerima kuasa tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa di luar hal-hal yang sudah diperinci.

Sebagai contoh surat kuasa dari pemberi kuasa diberikan kepada seorang pengacara untuk menangani gugatan utang piutang kepada nama-nama yang terperinci di dalam surat tersebut. Maka pengacara sebagai penerima kuasa hanya boleh melakukan tindakan hukum kepada nama orang-orang yang tertera.

Surat kuasa ini juga harus menyebutkan secara terperinci perbuatan hukum apa yang dikehendaki pemberi kuasa. Di samping itu, ciri-ciri lainnya adalah penggunaan bahasa baku yang mudah dimengerti. Unsur wajib lainnya, surat kuasa harus memuat data pribadi sekurang-kurangnya nama dan nomor identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Muhammad Kece Sebut Kliennya Korban UAS dan Felix Siauw

Beberapa contoh tindakan hukum yang dapat menggunakan surat kuasa adalah mengurus akta perkawinan, menjual kendaraan bermotor, menjual warisan, dan menjual tanah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI