“Ada gugus tugas masyarakat adat, terdiri dari CSO di dalam dan luar papua, pemerintah Kabupaten Jayapura, akademisi, Badan Pertahanan Nasional Kabupaten, dan masyarakat adat,” ujar Mathius.
Melalui pengembangan kakao tersebut, pemerintah kabupaten memberikan hak sepenuhnya bagi masyarakat adat agar mengelola lahan mereka dan tidak dijual ke pihak lain selain untuk kepentingan umum seperti fasilitas kesehatan, rumah ibadah, maupun pembangunan jalan.
“Kita mendorong masyarakat agar bisa menjaga kelestarian lingkungan dan menguntungkan bagi masyarakat adat agar tidak dimonopoli dengan pihak luar.” pungkasnya.