International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Januari 2026 | 22:37 WIB
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
ICeX atau International Crypto Exchange [Suara.com/HO-ICX]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia meluncurkan International Crypto Exchange (ICEx) sebagai SRO yang diawasi penuh oleh OJK.
  • ICEx didukung pendanaan Rp1 triliun dari perusahaan digital terkemuka untuk mengawasi pasar aset digital.
  • ICEx akan memantau integritas pasar, pelaporan transaksi, serta memfasilitasi pengembangan aset ter-tokenisasi RWA.

Suara.com - Indonesia mempertegas posisinya sebagai pemain kunci dalam ekosistem aset digital global. Melalui langkah strategis, pemerintah secara resmi meluncurkan International Crypto Exchange (ICEx), sebuah Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) yang telah mengantongi izin dan pengawasan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peluncuran ICEx bukan sekadar penambahan platform, melainkan upaya konkret Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital yang matang, transparan, dan terintegrasi sesuai standar institusional global.

Keseriusan pembangunan infrastruktur ini dibuktikan dengan dukungan pendanaan masif mencapai Rp1 triliun (sekitar USD 70 juta).

Modal ini berasal dari jajaran pemegang saham strategis yang mencakup perusahaan inovasi digital terkemuka seperti PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, hingga pelaku industri besar seperti Tokocrypto, Reku, Upbit Indonesia, dan Samuel Kripto.

Kehadiran ICEx mengadopsi praktik terbaik (best practices) internasional, mengikuti jejak kesuksesan lembaga serupa seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang. Dengan model ini, ICEx bertugas sebagai garda terdepan dalam:

  • Pemantauan Integritas Pasar: Mengawasi setiap transaksi untuk mencegah manipulasi.
  • Pelaporan Perdagangan: Menjamin transparansi arus data transaksi aset digital.
  • Koordinasi Regulator: Menjadi jembatan utama antara pelaku industri dengan OJK.

Sejalan dengan penguatan struktur pasar, OJK telah meresmikan izin usaha bagi PT Fortune Integritas Mandiri sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital melalui keputusan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, menyatakan bahwa kehadiran lebih dari satu bursa merupakan strategi untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat.

"Ini adalah bagian dari agenda penguatan ekosistem nasional agar lebih berkelanjutan dan kompetitif," tegasnya.

Di bawah kepemimpinan Pang Xue Kai, tokoh veteran yang juga pendiri Tokocrypto, ICEx diproyeksikan tidak hanya mengawasi perdagangan kripto konvensional. Infrastruktur ini dirancang untuk membuka ruang bagi pengembangan produk inovatif seperti Real World Assets (RWA) atau aset ter-tokenisasi.

Baca Juga: Pantau Saham AS dan Kripto Kini Bisa Lebih Mudah

"Indonesia memasuki era di mana pasar aset digital harus beroperasi dengan integritas institusional. ICEx hadir sebagai infrastruktur terbuka dan tepercaya yang memberikan ruang bagi bursa untuk bersaing secara sehat serta investor untuk berpartisipasi dengan percaya diri," jelas Pang Xue Kai, CEO ICEx.

Dukungan juga datang dari komunitas blockchain nasional. Robby, Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menilai ICEx akan mempercepat literasi digital di tanah air.

Dengan adanya pengawasan yang terstruktur, kepercayaan publik diharapkan meningkat, sehingga adopsi teknologi blockchain di kota-kota besar Indonesia dapat berkembang lebih masif.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI