Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Kontroversi Naik Pesawat Pakai Tes PCR

Siswanto

Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:28 WIB
Kontroversi Naik Pesawat Pakai Tes PCR
Ilustrasi Pesawat Terbang. (Pixabay.com)

Diskriminatif karena sektor transportasi yang lain tidak diberlakukan wajib PCR bagi penumpangnya, tetapi hanya sebatas menggunakan antigen, "bahkan tidak pakai apapun."

Belum lagi masalah harga tes PCR yang "diakali" dengan berbagai cara sehingga jatuh-jatuhnya tiga  kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah.

"Harga eceran tertinggi PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah PCR Ekspress, yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Tulus.

Bisnis PCR harus ditertibkan pemerintah, atau aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dibatalkan saja, karena tidak semua wilayah di Indonesia dapat menjalankan tes PCR dengan cepat, kata Tulus.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," kata Tulus.

Apapun yang menjadi alasan pemerintah menerapkan aturan itu sulit diterima Asosiasi Pilot Garuda. Mereka memandang dari sudut pandang ekonomi. Aturannya dinilai memberatkan.

"Penerapan aturan itu sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan," ujar pelaksana tugas Presiden APG Capt Donny Kusmanagri.

Jika keterisian pesawat kembali turun, maka akan berdampak pada industri penerbangan yang sebenarnya saat ini tengah mengalami pemulihan, kata Donny.

"Namun ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," kata dia.

Saat ini, teknologi pesawat sudah dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat.

Apalagi berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Protokol Kesehatan yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.

"Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar kementrian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di lndonesia," kata Donny.

Mengapa ada aturan wajib?

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR kepada penumpang pesawat untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.

Aturan jaga jarak pada moda transportasi umum sekarang sudah dihapus atau kapasitas penumpang sudah 100 persen.

"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen."

"Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat." 

Aturan baru tersebut, Wiku menjelaskan merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian.

Wiku mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa datang.

Pemerintah melihat risiko

Pemberlakuan syarat wajib tes PCR akan diperluas ke jenis transportasi yang lain, kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut.

Tapi Luhut belum mengungkapkan kapan aturan mulai diperluas.

Disebutkan pula, kebijakan wajib tes PCR baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik dan bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata dia.

Selama periode libur natal dan tahun baru tahun 2020, mobilitas masyarakat tetap meningkat dan mengakibatkan lonjakan kasus, meskipun untuk melakukan penerbangan ke Bali mensyaratkan tes PCR bagi penumpang.

Pemerintah tidak ingin gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti di negara-negara lain, kata Luhut. [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?

Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?

Lifestyle | Senin, 07 Oktober 2024 | 13:58 WIB

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Terungkap dari Rekaman CCTV, Komnas HAM Sebut Brigadir J hingga Putri Candrawathi PCR di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Terungkap dari Rekaman CCTV, Komnas HAM Sebut Brigadir J hingga Putri Candrawathi PCR di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

News | Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:55 WIB

Komnas HAM Bakal Panggil Nakes yang Tes PCR Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo

Komnas HAM Bakal Panggil Nakes yang Tes PCR Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:29 WIB

Jalan-Jalan ke Luar Negeri, Ini 7 Negara yang Bisa Dikunjungi Tanpa Tes PCR

Jalan-Jalan ke Luar Negeri, Ini 7 Negara yang Bisa Dikunjungi Tanpa Tes PCR

Lifestyle | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:15 WIB

Kemenhub Rilis Aturan Baru: Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Kemenhub Rilis Aturan Baru: Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Bisnis | Senin, 11 Juli 2022 | 07:00 WIB

Beijing Mulai Sekolah Tatap Muka, Tes PCR Masih Diwajibkan Dua Kali Seminggu

Beijing Mulai Sekolah Tatap Muka, Tes PCR Masih Diwajibkan Dua Kali Seminggu

News | Senin, 27 Juni 2022 | 10:25 WIB

Mengenal CT Value yang Muncul Dalam Hasil Tes Swab PCR, Cara Menghitung dan Fungsinya

Mengenal CT Value yang Muncul Dalam Hasil Tes Swab PCR, Cara Menghitung dan Fungsinya

Health | Sabtu, 03 Juli 2021 | 17:55 WIB

Terkini

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB