Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?

Rifan Aditya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:33 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?
syarat naik pesawat terbaru 2022 - Ilustrasi penumpang pesawat. (Unsplash.com/Kenny Eliason)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui terkait syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 pada Jumat (26/8/2022) lalu. 

Syarat terbaru naik pesawat 2022 tersebut berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 kemarin. Peraturan ini sewaktu-waktu dapat berubah dan mungkin akan dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang. 

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPDN dengan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat. 

Lantas bagaimana syarat naik pesawat terbaru 2022? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 

Melalui Surat Edaran nomor 82 tahun 2022 yang diterbitkan Kemenhub, terdapat beberapa sejumlah aturan dan persyaratan terbaru untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara atau pesawat. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus COVID-19. 

Berdasarkan SE syarat naik pesawat terbaru 2022 disebutkan, bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan pesawat pada masa pandemi COVID-19 wajib sudah mendapatkan vaksinasi. Berikut ini persyaratan lengkapnya. 

  • Pelaku perjalanan wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai utama syarat melakukan perjalanan dalam negeri 
  • Pelaku perjalanan dengan rentan usia 18 tahun ke atas wajib sudah harus mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) 
  • Pelaku perjalanan yang berstatus WNA atau dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua 
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua 
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksinasi 
  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun tetap harus melakukan perjalanan dengan pendamping orang dewasa. 

Apakah naik pesawat harus melakukan tes PCR? Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Peraturan ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan melakukan perjalanan dalam negeri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

baca juga

Syarat Naik Pesawat Terbaru Khusus Penumpang Komorbid 

Dalam aturan terbaru naik pesawat juga memuat sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan ia tidak dapat menerima vaksinasi.

Disebutkan dalam SE, khusus bagi penumpang dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen. 

Akan tetapi, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus itu wajib melampirkan surat keterangan dokter yang berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 jenis apapun. 

Demikian tadi syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

Tangsel | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:16 WIB

Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat

Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat

Tantrum | Senin, 29 Agustus 2022 | 07:36 WIB

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:52 WIB

Kala Ikan Hasil Tangkapan Nelayan di China Harus Dites PCR

Kala Ikan Hasil Tangkapan Nelayan di China Harus Dites PCR

Indotnesia | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:00 WIB

Update Kasus Brigadir J, Komnas HAM Temukan Bukti Penting hingga Hasil Tes PCR, Ocehan ART Signifikan

Update Kasus Brigadir J, Komnas HAM Temukan Bukti Penting hingga Hasil Tes PCR, Ocehan ART Signifikan

Bandung | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:02 WIB

5 Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, yang Belum Booster Wajib Tes PCR

5 Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Sumbar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:42 WIB

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:40 WIB

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

×