Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:33 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?
syarat naik pesawat terbaru 2022 - Ilustrasi penumpang pesawat. (Unsplash.com/Kenny Eliason)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui terkait syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 pada Jumat (26/8/2022) lalu. 

Syarat terbaru naik pesawat 2022 tersebut berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 kemarin. Peraturan ini sewaktu-waktu dapat berubah dan mungkin akan dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang. 

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPDN dengan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat. 

Lantas bagaimana syarat naik pesawat terbaru 2022? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 

Melalui Surat Edaran nomor 82 tahun 2022 yang diterbitkan Kemenhub, terdapat beberapa sejumlah aturan dan persyaratan terbaru untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara atau pesawat. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus COVID-19. 

Berdasarkan SE syarat naik pesawat terbaru 2022 disebutkan, bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan pesawat pada masa pandemi COVID-19 wajib sudah mendapatkan vaksinasi. Berikut ini persyaratan lengkapnya. 

  • Pelaku perjalanan wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai utama syarat melakukan perjalanan dalam negeri 
  • Pelaku perjalanan dengan rentan usia 18 tahun ke atas wajib sudah harus mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) 
  • Pelaku perjalanan yang berstatus WNA atau dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua 
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua 
  • Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksinasi 
  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun tetap harus melakukan perjalanan dengan pendamping orang dewasa. 

Apakah naik pesawat harus melakukan tes PCR? Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Peraturan ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan melakukan perjalanan dalam negeri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru Khusus Penumpang Komorbid 

Dalam aturan terbaru naik pesawat juga memuat sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan ia tidak dapat menerima vaksinasi.

Disebutkan dalam SE, khusus bagi penumpang dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen. 

Akan tetapi, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus itu wajib melampirkan surat keterangan dokter yang berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 jenis apapun. 

Demikian tadi syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

| Senin, 29 Agustus 2022 | 11:16 WIB

Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat

Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat

| Senin, 29 Agustus 2022 | 07:36 WIB

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:52 WIB

Kala Ikan Hasil Tangkapan Nelayan di China Harus Dites PCR

Kala Ikan Hasil Tangkapan Nelayan di China Harus Dites PCR

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:00 WIB

Update Kasus Brigadir J, Komnas HAM Temukan Bukti Penting hingga Hasil Tes PCR, Ocehan ART Signifikan

Update Kasus Brigadir J, Komnas HAM Temukan Bukti Penting hingga Hasil Tes PCR, Ocehan ART Signifikan

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:02 WIB

5 Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, yang Belum Booster Wajib Tes PCR

5 Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Sumbar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:51 WIB

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:48 WIB

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:32 WIB

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB