Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman

M Nurhadi

Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:31 WIB
Tidak Tepat Janji, Warga Rusun Petamburan Laporkan Anies Baswedan ke Ombudsman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Warteg Family di Jalan Penggalang, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (14/10/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Jakarta Pusat akhirnya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya lantaran tak kunjung menepati janji bayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar.

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Publik LBH, Charlie Albajili. Ia menjelaskan, Anies Baswedan pada 15 Januari 2019 lalu menjanjikan ganti rugi, namun hingga kini hal itu tidak kunjung ditepati.

"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Perkara ini menurut Charlie sudah lama, bermula sejak 1997 saat Pemprov DKI Jakarta menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia melanjutkan, saat melaksanakan penggusuran, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

"Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006," tutur Charlie dikutip dari Warta EKonomi.

"Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Bukan tanpa respon, Pemprov DKI Jakarta sempat mengaukan Peninjauan Kembali meski akhirnya ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak. 

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” pungkas Charlie.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janji Ganti Rugi Belum Dipenuhi, Warga Rusun Petamburan Adukan Pemprov DKI ke Ombudsman

Janji Ganti Rugi Belum Dipenuhi, Warga Rusun Petamburan Adukan Pemprov DKI ke Ombudsman

Jakarta | Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:59 WIB

Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur

Tanggapi Penggusuran Warga di Kali Code, Wali Kota Jogja: Itu Penataan Bukan Digusur

Jogja | Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:05 WIB

Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan

Dituding Sewakan Lapak dan Kios di Kali Code, Warga Justru Dimintai Pungutan

Jogja | Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:37 WIB

Bertemu Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Cilegon Bicarakan Konsep Smart City

Bertemu Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Cilegon Bicarakan Konsep Smart City

Banten | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:47 WIB

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GBKP Tugu, Anies: Jakarta Rumah Bagi Semua

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GBKP Tugu, Anies: Jakarta Rumah Bagi Semua

Jakarta | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:10 WIB

Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Jakarta | Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB