Kesepakatan Pajak Minimum Global Berdampak Pada Intensif Pelaku Usaha

M Nurhadi

Kamis, 04 November 2021 | 09:22 WIB
Kesepakatan Pajak Minimum Global Berdampak Pada Intensif Pelaku Usaha
Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) saat menghadiri KTT G20 di La Nuvola, Roma, Italia, pada Sabtu (30/10/2021). [BPMI Sekretariat Presiden]

Suara.com - Kesepakatan global terkait pajak minimum untuk perusahaan multinasional diklaim Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dapat mempengaruhi nilai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.

"Tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Selain itu kita juga sedang menindaklanjuti dan masih memiliki waktu untuk pembahasan yang lebih detil karena kesepakatan ini baru berlaku mulai 2023," kata Yon.

Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji bersama dampak kesepakatan global pajak tersebut terhadap insentif pajak yang biasa digunakan untuk menarik pelaku usaha agar mau berinvestasi di Indonesia.

"Ini tidak cuma tax holiday dan allowance tapi juga insentif lain akan terpengaruh konsensus pajak global. Tentunya kita berdiskusi dengan harapan walau nanti akan ada perubahan kebijakan tapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi tentu tidak bomeh dikorbankan," ucap dia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut, 136 negara anggota G20 telah menyetujui Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital.

Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah reformasi perpajakan dengan mengkonkretkan Solusi Dua Pilar tersebut melalui Konvensi Multilateral.

"Pilar 1 dan 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu," kata Febrio.

Dalam pilar 2, perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 atau lebih akan dikenakan tarif pajak minimum. 

Melalui pajak minimum ini diharapkan tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara G20.

baca juga

Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan perusahaan multi nasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen.

Selain itu, berdasarkan laporan OECD, pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muhaimin Iskandar: Kita Bersyukur Indonesia Presidensi G20

Muhaimin Iskandar: Kita Bersyukur Indonesia Presidensi G20

DPR | Rabu, 03 November 2021 | 11:15 WIB

Momen Jokowi Disambut di KTT G20, Publik Salfok ke Kaca Mobil: Kayak Bekas Makan Gorengan

Momen Jokowi Disambut di KTT G20, Publik Salfok ke Kaca Mobil: Kayak Bekas Makan Gorengan

Hits | Rabu, 03 November 2021 | 09:53 WIB

Indonesia Resmi Ditunjuk Sebagai Presidensi G20 di Tahun 2022

Indonesia Resmi Ditunjuk Sebagai Presidensi G20 di Tahun 2022

DPR | Rabu, 03 November 2021 | 14:15 WIB

Bali Untung! Pemerintah Australia Telah Izinkan Warganya Kembali Travelling

Bali Untung! Pemerintah Australia Telah Izinkan Warganya Kembali Travelling

DPR | Selasa, 02 November 2021 | 12:51 WIB

Perusahaan Ride Hailing Gojek Bantu UMKM, Ratu Maxima Berikan Apresiasi

Perusahaan Ride Hailing Gojek Bantu UMKM, Ratu Maxima Berikan Apresiasi

Otomotif | Selasa, 02 November 2021 | 11:38 WIB

Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?

Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?

Bisnis | Senin, 01 November 2021 | 17:33 WIB

Terkini

Pura-pura Beli Motor Buat Istri, Pria di Tambora Gasak PCX Showroom Demi Foya-foya

Pura-pura Beli Motor Buat Istri, Pria di Tambora Gasak PCX Showroom Demi Foya-foya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Strategi Mal Bantu Brand Lokal Jangkau Konsumen Lewat Festival Kreatif

Strategi Mal Bantu Brand Lokal Jangkau Konsumen Lewat Festival Kreatif

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Pasokan Gas Singapura Berkurang, Begini Dampak Nyatanya Versi Pemerintah Singapura

Pasokan Gas Singapura Berkurang, Begini Dampak Nyatanya Versi Pemerintah Singapura

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Intan Jaya Siapkan Lahan 7 Hektare, Gus Ipul: Kita Perluas Sekolah Rakyat di Daerah 3 T

Intan Jaya Siapkan Lahan 7 Hektare, Gus Ipul: Kita Perluas Sekolah Rakyat di Daerah 3 T

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Tak Hanya Pusat, Pemda Juga Diminta Jalankan Program Bansos

Tak Hanya Pusat, Pemda Juga Diminta Jalankan Program Bansos

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Hadir Jadi Saksi, Perancang UU Kesehatan Sebut Kasus Richard Lee Cukup Sanksi Administrasi

Hadir Jadi Saksi, Perancang UU Kesehatan Sebut Kasus Richard Lee Cukup Sanksi Administrasi

Entertainment | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Michael Carrick Deg-degan Tunggu Keputusan: Dipecat atau Dipertahankan

Michael Carrick Deg-degan Tunggu Keputusan: Dipecat atau Dipertahankan

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Bobotoh Tewas Dibacok, Pengamat Desak Super League Evaluasi Total: Stop Sementara

Bobotoh Tewas Dibacok, Pengamat Desak Super League Evaluasi Total: Stop Sementara

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M

Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:35 WIB

×