Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 01 November 2021 | 17:33 WIB
Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Italia 2021, Sabtu (30/10/2021). (Foto Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus menyerukan pentingnya reformasi perpajakan internasional yang lebih adil melalui forum G20. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya di pertemuan tingkat kepala negara G20 di Roma, Italia pada Sabtu-Minggu (30-31/10/2021) pada topik “Ekonomi dan Kesehatan Global”.

Presiden Jokowi menyampaikan, pemulihan global yang rapuh mengharuskan melakukan serangkaian dukungan kebijakan termasuk reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil.

“Semenjak pertemuan terakhir forum G20 di bulan Juli 2021, diskusi internasional terus menunjukkan perkembangan yang baik sehingga kita semakin dekat dengan tujuan reformasi perpajakan internasional yang adil ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam keterangan persnya, Senin (1/11/2021).

Contohnya, kata dia, terdapat peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting yang telah menyetujui Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy atau yang selanjutnya disebut dengan Solusi Dua Pilar Pajak Digital, yaitu menjadi 136 negara.

Jumlah ini meningkat, dari sebelumnya 132 negara anggota pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Forum G20 Juli 2021 lalu. Hal ini berarti hanya tinggal empat negara lagi untuk mencapai konsensus global.

Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah meningkatkan kerja sama pemulihan ekonomi guna mewujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan. Hal ini dilakukan salah satunya melalui reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil.

Reformasi sistem perpajakan internasional yang adil dilakukan dengan pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara yang cenderung menjadi pasar produk barang dan jasa digital ('negara pasar') yang dikenal dengan Pilar 1 serta pemastian bahwa semua perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) membayar pajak minimum di semua tempat MNE tersebut beroperasi atau yang disebut dengan Pilar 2.

Untuk mewujudkan kedua pilar ini menjadi landasan hukum yang konkret, perlu disusun suatu Konvensi Multilateral (Multilateral Convention/MLC).

“Pilar 1 dan Pilar 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu”, lanjut Febrio.

baca juga

Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10 persen. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut.

Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25 persen keuntungan MNE ke negara pasar. Jumlah ini kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

“Pengaturan yang semakin konkret ini adalah perkembangan sangat baik. Dengan alokasi 25 persen maka sistem perpajakan menjadi lebih adil dibandingkan saat ini, di mana tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT). Padahal sebagian besar MNE yang menjual barangnya di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan hanya kantor perwakilan saja sehingga tidak bisa dipajaki”, lanjut Febrio.

Selanjutnya, Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada MNE yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) rules akan memastikan MNE dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persem.

Selain itu, laporan OECD 'Statement on A Two-Pillar Solution to Address Tax Challenges Arising From the Digitalization of the Economy' pada 8 Oktober 2021 juga menyebutkan, bahwa pilar dua akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.

Makna Pilar 2 yang pengaturannya semakin detail ini ada dua. Pertama, Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak yang semula terhambat praktik penghindaran pajak dengan pemberlakuan tarif yang rendah.

Namun pada saat yang sama, dengan adanya tarif pajak minimum, Indonesia juga akan meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada MNE.

"Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum," katanya.

Berdasarkan kajian ekonomi yang dilakukan OECD, terdapat tambahan Pajak Penghasilan hingga 4 persen atau sekitar USD 150 miliar per tahun dengan pengenaan pajak minimum melalui Pilar 2. Selain itu, terdapat tambahan sebesar USD 125 miliar setiap tahunnya yang dapat dialokasikan ke negara pasar, termasuk Indonesia, melalui implementasi Pilar 1 yang menjanjikan sistem pajak internasional yang lebih adil.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Ekosistem Rantai Pasok Global Yang Tangguh

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Ekosistem Rantai Pasok Global Yang Tangguh

News | Senin, 01 November 2021 | 09:17 WIB

Bertemu PM India Narendra Modi, Jokowi Bahas Kerja Sama Kesehatan Dan Ekonomi

Bertemu PM India Narendra Modi, Jokowi Bahas Kerja Sama Kesehatan Dan Ekonomi

News | Senin, 01 November 2021 | 09:14 WIB

Tetap Pakai Masker di Rangkaian KTT G20,  Jokowi Ramai Dipuji Warganet

Tetap Pakai Masker di Rangkaian KTT G20, Jokowi Ramai Dipuji Warganet

Sumsel | Senin, 01 November 2021 | 06:21 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×