Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer Investasi pengelola reksa dana.
5. Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana
Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana.
6. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan bank yang bertindak sebagai kustodian, yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sementara itu, situs resmi CIMB Niaga menyebutkan sebelum melakukan investasi perlu dipikirkan terlebih dulu untuk apa investasi dilakukan. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan aset, memenuhi kebutuhan di masa depan, serta menjadi tabungan untuk jangka waktu tertentu. Investasi pun bisa diwujudkan dalam beragam bentuk seperti deposito, saham, dan obligasi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni