Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda

M Nurhadi

Senin, 08 November 2021 | 13:54 WIB
MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus: Untungkan Wisatawan, Rugikan Generasi Muda
ILUSTRASI.[Antara]

Suara.com - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis berharap, pemerintah membatalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.

Alasannya, lantaran menurut dia, tambahan minuman beralkohol itu justru merugikan generasi bangsa dan pendapatan negara.

Untuk informasi, peraturan itu memperbaharui aturan sebelumnya, Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait pembatasan izin impor MMEA 1.000 ml jadi 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).

Ia menambahkan, Permendag minuman alkohol yang disahkan itu cenderung terlalu menguntungkan wisatawan asing namun merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

"Tak hanya itu, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing nantinya akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak," kata dia.

Selain itu, menurut Kiai Cholil, Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang mengatur bea masuk, cukai, dan pajak impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Ia juga berpandangan, peningkatan izin minuman alkohol lebihd ari dua kali lipat ini justru mengakibatkan menurunkan pendapatan negara.

Pada Permendag 20/2021 halaman 671 , ia menyoroti peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan itu juga mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana Hibah MUI Lebih Banyak Ketimbang NU dan Muhammadiyah, Begini Dalih Wagub DKI

Dana Hibah MUI Lebih Banyak Ketimbang NU dan Muhammadiyah, Begini Dalih Wagub DKI

News | Minggu, 07 November 2021 | 14:39 WIB

Top 5 SuaraJakarta: Cat Bertimbal di 32 RPTRA, Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar

Top 5 SuaraJakarta: Cat Bertimbal di 32 RPTRA, Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar

Jakarta | Minggu, 07 November 2021 | 07:05 WIB

Anggota LDII Geruduk MUI Kota Solo, Ternyata Ini Masalahnya

Anggota LDII Geruduk MUI Kota Solo, Ternyata Ini Masalahnya

Surakarta | Sabtu, 06 November 2021 | 19:11 WIB

Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar dari NU dan Muhammadiyah, Ini Kata Wagub DKI

Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar dari NU dan Muhammadiyah, Ini Kata Wagub DKI

Jakarta | Sabtu, 06 November 2021 | 18:00 WIB

Bongkar Industri Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Tangerang, Keuntungan Sehari Rp 7 Juta

Bongkar Industri Pembuatan Minuman Keras Ilegal di Tangerang, Keuntungan Sehari Rp 7 Juta

Banten | Sabtu, 06 November 2021 | 11:28 WIB

Minuman Keras Ini Bikin Heboh Publik Malaysia, Namanya Dianggap Menyinggung

Minuman Keras Ini Bikin Heboh Publik Malaysia, Namanya Dianggap Menyinggung

News | Jum'at, 05 November 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:11 WIB

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:01 WIB

Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026

Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 14:52 WIB

1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan

1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 14:29 WIB

Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton

Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 14:11 WIB

Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila

Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 12:58 WIB