Sementara itu, UKM yang mencatatkan sahamnya (listing) di Santara berasal dari berbagai sektor usaha, seperti kuliner, fashion, dan sebagainya.
“Kendati demikian, tidak semua UKM dapat mentransaksikan perdagangan saham-sahamnya di Santara. Paling tidak, mereka harus dapat memenuhi kriteria yang menunjukkan bahwa bisnis mereka sanggup berkembang sehingga kondisi tersebut dapat memberikan jaminan bahwa saham-saham yang mereka tawarkan cukup likuid di pasar sekunder Santara,” pungkas Andi.