Tes PCR untuk Bepergian Dikaji Lagi, Luhut: Bukan karena Kita Nggak Konsisten

Selasa, 09 November 2021 | 14:14 WIB
Tes PCR untuk Bepergian Dikaji Lagi, Luhut: Bukan karena Kita Nggak Konsisten
Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. [ANTARA]

Tetapi tak semua kalangan mendukung aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyebut, "Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, memberatkan, dan menyulitkan konsumen.

Diskriminatif karena sektor transportasi yang lain tidak diberlakukan wajib PCR bagi penumpangnya, tetapi hanya sebatas menggunakan antigen, "bahkan tidak pakai apapun."

Belum lagi masalah harga tes PCR yang "diakali" dengan berbagai cara sehingga jatuh-jatuhnya tiga kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah.

"Harga eceran tertinggi PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah PCR Ekspress, yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Tulus.

Bisnis PCR harus ditertibkan pemerintah, atau aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dibatalkan saja, karena tidak semua wilayah di Indonesia dapat menjalankan tes PCR dengan cepat, kata Tulus.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," kata Tulus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?