Array

FK2PT Minta Kementerian Kelautan dan Perikanan Tak Plin-plan Bikin Kebijakan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 November 2021 | 10:13 WIB
FK2PT Minta Kementerian Kelautan dan Perikanan Tak Plin-plan Bikin Kebijakan
Alat cantrang yang kini dilarang dalam usaha penangkapan ikan. [kkpnews.kkp.go.id]

Suara.com - Forum Kemitraan Konsorsium Perikanan Tangkap (FK2PT) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak plin-plan atau maju mundur dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan.

Disampaikan oleh Ketua FK2PT Agus Suherman, ia berharap, KKP tidak maju mundur dengan banyak kebijakan yang berubah-ubah.

"Contohnya kebijakan alat tangkap cantrang yang awalnya ditutup, kemudian dibuka dengan penggantian nama jaring berkantong," ujar Agus, Rabu (10/11/2021).

Kebijakan larangan alat tangkap cantrang, ekspor benih bening lobster, Undang-Undang Cipta Kerja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kebijakan terbaru KKP terkait dengan penangkapan ikan terukur dan Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera, masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sehingga, menurut dia, kebijakan PNBP juga mengundang reaksi protes dari nelayan dengan adanya kebijakan PNBP yang dikarenakan produktivitas kapal kurang optimal.

Pihaknya memberi saran produktivitas sebagai hal utama yang perlu diperhatikan.

"Produktivitas itu sangat tergantung pada kebijakan yang dibangun. Perlu dibangun dulu goal (sasarannya) yaitu agar nelayan sejahtera, didukung adanya potensi sumber daya ikan," kata Agus.

Berkaitan dengan hal ini, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menyebut, masalah pada sektor perikanan tangkap dapat diatasi dengan sistem data yang baik.

"Pendataan merupakan hal yang paling penting, karena tanpa adanya data maka semua hal terkait dengan pengelolaan dan kebijakan perikanan tangkap hanya akan menjadi omong kosong," ujarnya. 

Baca Juga: Nelayan Lampung Timur Kesulitan Dapat Solar, Ini Penyebabnya

Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar menyampaikan persoalannya selama ini ada perbedaan perspektif antara pengelola dan pemanfaat mengenai potensi dan produksi perikanan tangkap.

"Sekarang muncul tiga jurus penarikan PNBP dengan target Rp12 triliun melalui Peraturan Pemerintah yang baru, praproduksi akan ditinggalkan, rencana berikutnya pascaproduksi, dan ada lagi sistem kontrak melalui pencatatan perikanan terukur. Jadi ini perlu kita kaji lebih jauh, jangan sampai sistem kontrak mengorbankan nelayan kita sendiri," kata Bilamar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI