Hukum Pinjam Meminjam Menurut Ajaran Agama Islam

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 November 2021 | 17:07 WIB
Hukum Pinjam Meminjam Menurut Ajaran Agama Islam
Ilustrasi uang rupiah. (pexels.com/Ahsanjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Orang yang mendapatkan pinjaman adalah orang yang jelas asal-usulnya, antara lain terkait nama peminjam dan untuk apa barang tersebut dipinjam. Kemudian, orang yang mendapatkan pinjaman juga merupakan orang yang berakal, dapat mengambil keputusan, serta bebas dai gila.

3. Barang yang Dipinjamkan

Barang yang dipinjamkan merupakan barang dengan kualifikasi yang sesuai dengan akad. Orang yang meminjamkan atau mendapatkan pinjaman boleh saling memberi manfaat selama diperbolehkan. Misalnya meminjam motor dibalas dengan memberikan makanan.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI