Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi

Iwan Supriyatna

Rabu, 17 November 2021 | 08:23 WIB
Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi dokumen. (pixabay/jarmoluk)

Suara.com - Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses go public yang dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa (WMP). Dalam hal ini, Tumiyana dilaporkan oleh Cyril Lewis seorang warga Australia.

“Pasalnya dalam perusahaan tersebut terdapat saham yang dimiliki oleh Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012,” kata Andi Windoselaku kuasa hukum dari Cyril Lewis, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Menurut Andi, sejak berakhirnya Kerja Sama Operasi (KSO), Cyril belum mendapatkan pembagian deviden/keuntungan PT Sinar Daging Perdana.

Ia mengemukana jika hak Ccyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin oleh hukum di Indonesia, yaitu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Di mana, terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham dalam peningkatan modal dasar PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa sejumlah 4.512 saham, dengan nominal sebesar Rp4.51 miliar dan Cyril Lewis sejumlah 488 saham, dengan nominal sebesar Rp488 juta.

Dalam proses pengambilan keputusan secara sirkuler (circular resolution), Cyril menerima draf dari akta tersebut. Cyril melakukan revisi atas draf tersebut daan meminta untuk dikembalikan llagi padanya, namun pihak WMP tidak melakukannya.

Akan tetapi lanjut Andi, terjadi pembuatan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinar Daging Perdana tertanggal 29 November 2013 mengenai Peningkatan Modal Dasar Perseroan.

“Laporan laba/rugi juga tidak pernah dilaporkan ke Cyril Lewis, diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang 25 miliar rupiah,” lanjut Andi.

Selain hak deviden yang mestinya didapat, Cyril Lewis sejak bulan Juni 2021 sudah tidak mendapatkan gaji lagi, padahal mereka sedang gencar-gencarnya mempromosikan perusahaan yang akan go public/ menjual saham ke masyarakat.

baca juga

Dengan begitu, PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul perusahaan.

Pihak Cyril telah mengirimkan dua kali surat somasi ke pihak PT Widodo Makmur Perkasa. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Cyril melalui kuasa hukumnya, Andi menempuh jalur hukum.

"Jika sudah menimbulkan kerugian harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi klien kami," ucap Andi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau menawarkan saham ke publik. Sedangkan, Bursa Efek Indonesia diminta meninjau ulang proses IPO yang sedang berjalan agar prosesnya menjadi valid.

Laporan terhadap Dirut PT Widodo Makmur Perkasa teregistrasi dengan Nomor : LP/B/5704/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 November 2021. Tumiyana dipersangkakan Pasal 372 dan Pasal 263, 266 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Penggelapan. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sementara itu, Founder sekaligus Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga memastikan bila rencana IPO WMP masih berjalan sesuai dengan rencana.

“Enggaklah, IPO masih berjalan,” tulis Tumiyana dalam pesan singkatnya ketika Warta Ekonomi mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Dirut WMP Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Australia, Ini Sebabnya"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Widodo Makmur Perkasa Segera IPO

Widodo Makmur Perkasa Segera IPO

Bisnis | Jum'at, 12 November 2021 | 09:26 WIB

Induk Grup Widodo Makmur Segera IPO, Incar Dana Rp1,83 Triliun

Induk Grup Widodo Makmur Segera IPO, Incar Dana Rp1,83 Triliun

Bisnis | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:06 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×