Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 17 November 2021 | 08:23 WIB
Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi dokumen. (pixabay/jarmoluk)

Suara.com - Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses go public yang dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa (WMP). Dalam hal ini, Tumiyana dilaporkan oleh Cyril Lewis seorang warga Australia.

“Pasalnya dalam perusahaan tersebut terdapat saham yang dimiliki oleh Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012,” kata Andi Windoselaku kuasa hukum dari Cyril Lewis, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Menurut Andi, sejak berakhirnya Kerja Sama Operasi (KSO), Cyril belum mendapatkan pembagian deviden/keuntungan PT Sinar Daging Perdana.

Ia mengemukana jika hak Ccyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin oleh hukum di Indonesia, yaitu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Di mana, terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham dalam peningkatan modal dasar PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa sejumlah 4.512 saham, dengan nominal sebesar Rp4.51 miliar dan Cyril Lewis sejumlah 488 saham, dengan nominal sebesar Rp488 juta.

Dalam proses pengambilan keputusan secara sirkuler (circular resolution), Cyril menerima draf dari akta tersebut. Cyril melakukan revisi atas draf tersebut daan meminta untuk dikembalikan llagi padanya, namun pihak WMP tidak melakukannya.

Akan tetapi lanjut Andi, terjadi pembuatan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinar Daging Perdana tertanggal 29 November 2013 mengenai Peningkatan Modal Dasar Perseroan.

“Laporan laba/rugi juga tidak pernah dilaporkan ke Cyril Lewis, diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang 25 miliar rupiah,” lanjut Andi.

Selain hak deviden yang mestinya didapat, Cyril Lewis sejak bulan Juni 2021 sudah tidak mendapatkan gaji lagi, padahal mereka sedang gencar-gencarnya mempromosikan perusahaan yang akan go public/ menjual saham ke masyarakat.

Dengan begitu, PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul perusahaan.

Pihak Cyril telah mengirimkan dua kali surat somasi ke pihak PT Widodo Makmur Perkasa. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Cyril melalui kuasa hukumnya, Andi menempuh jalur hukum.

"Jika sudah menimbulkan kerugian harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi klien kami," ucap Andi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau menawarkan saham ke publik. Sedangkan, Bursa Efek Indonesia diminta meninjau ulang proses IPO yang sedang berjalan agar prosesnya menjadi valid.

Laporan terhadap Dirut PT Widodo Makmur Perkasa teregistrasi dengan Nomor : LP/B/5704/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 November 2021. Tumiyana dipersangkakan Pasal 372 dan Pasal 263, 266 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Penggelapan. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sementara itu, Founder sekaligus Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga memastikan bila rencana IPO WMP masih berjalan sesuai dengan rencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Widodo Makmur Perkasa Segera IPO

Widodo Makmur Perkasa Segera IPO

Bisnis | Jum'at, 12 November 2021 | 09:26 WIB

Induk Grup Widodo Makmur Segera IPO, Incar Dana Rp1,83 Triliun

Induk Grup Widodo Makmur Segera IPO, Incar Dana Rp1,83 Triliun

Bisnis | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:06 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB