Sri Mulyani Ingin Ciptakan Azas Keadilan Sektor Perpajakan

Jum'at, 19 November 2021 | 15:38 WIB
Sri Mulyani Ingin Ciptakan Azas Keadilan Sektor Perpajakan
ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)

Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan terus berupaya menggenjot optimalisasi sektor perpajakan, khususnya melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Mulyani menjelaskan, banyak undang-undang perpajakan yang diubah di dalam UU HPP tersebut, seperti misalnya KUP, PPh, PPn, Cukai, dan pajak karbon yang mulai diperkenalkan.

Dia menegaskan, semua hal yang dituangkan di UU HPP tersebut dilakukan dalam rangka untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, sederhana, netral, fleksibel, dan juga menjaga kepastian hukum.

"Tujuannya dituangkan dalam RUU yang sekarang telah menjadi undang-undang ini adalah untuk azas keadilan, azas kesederhanaan, azas efisiensi, azas kepastian hukum, azas manfaat, dan azas kepentingan nasional," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani menambahkan, sebagaimana pada saat Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 silam, pajak itu bisa berubah menjadi insentif daripada sekadar sebagai 'revenue collector' atau pengumpul pendapatan.

Hal itu bahkan telah diimplementasikan pada banyak aspek, khususnya di masa pandemi COVID-19 ini, dimana pemerintah telah banyak sekali memberikan insentif dalam sektor perpajakan di Tanah Air.

"Kita menurunkan tarif, memberikan keringanan, memberikan fasilitasi, bahkan menstimulasi kembali demand atau permintaan seperti yang terjadi di sektor otomotif dan properti," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan, kesemua hal itu dilakukan pemerintah dengan tujuan demi menggenjot berbagai upaya terkait pemulihan ekonomi nasional.

"Itu semuanya fokus pajak untuk memulihkan kembali sistem ekonomi. Jadi lebih sebagai katalis untuk recovery," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak sebagai insentif itu tidak bisa dilakukan secara terus-menerus dan tidak terhingga. Menurutnya, harus mulai dilakukan lagi peningkatan pertumbuhan pendapatan dan penerimaan negara, agar tetap adil dan berbasiskan basis pajak yang makin luas dan lebar.

"Sehingga tidak rapuh dan tergantung pada satu sektor saja. Misalnya seperti sekarang saat harga komoditi bagus, itu kita gunakan untuk bisa memperkuat basis pajak yang lain," ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI