Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu

Jum'at, 19 November 2021 | 14:32 WIB
Sri Mulyani Sebut Pajak Bukan Hanya Soal Pungutan, Tapi Lebih dari Itu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan suatu bekal untuk pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa akibat Pandemi Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian. Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” kata Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, pemerintah menggunakan instrumen APBN dalam rangka untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.

“Dari sisi pajak, harus melakukan fungsi yang multidimensi. Di satu sisi, kita minta pajak untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN yang sehat, ekonominya sehat. Namun di sisi lain, kita juga minta pajak memberikan insentif. Jadi dalam hal ini, memang pajak menjadi dimensinya kompleks. Harus mengumpulkan penerimaan, tapi harus juga peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Tak hanya itu, kata dia juga mengemukakan, UU HPP juga membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola makin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Dia menilai UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

“Kita mengharapkan sistem pajak menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberikan kepastian, serta kesederhanaan bagi perekonomian, terutama para pembayar pajak, dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas,” katanya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan UU HPP dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita terus-menerus berkonsultasi dan terus bersama dengan DPR membahas ini implikasinya apa bagi rakyat kita, merumuskan langkah-langkah di dalam rangka untuk bisa merespon secara responsif, fleksibel, namun tetap akuntabel,” katanya.

Baca Juga: UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025

Dia pun berharap, UU HPP ini dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Bagi yang lemah diberikan bantuan atau keringanan. Bagi yang memiliki kemampuan kita berikan kesempatan untuk kepatuhan yang makin efisien dan sederhana dan kita berharap kita bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia kembali,” pungkasnya.

UU HPP terdiri dari 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI