Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Nelayan dan Warga di Kawasan Bojonegara Serang Terus Keluhkan Proyek Reklamasi

Iwan Supriyatna

Sabtu, 20 November 2021 | 16:20 WIB
Nelayan dan Warga di Kawasan Bojonegara Serang Terus Keluhkan Proyek Reklamasi
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)

Suara.com - Nelayan dan warga di kawasan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten terus mengeluhkan proyek reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak 2020 silam.

Pasalnya, pengerjaan proyek di wilayah tempat kembang biak karang, rumpon udang dan ikan belanak tersebut terus dilakukan, meski Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten sudah memintanya untuk menghentikan reklamasi.

Hal ini disayangkan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin. Menurutnya, dari sisi hukum pun kegiatan reklamasi yang terkesan menghancurkan lingkungan itu dilarang. Begitu pun dari sisi sosial, dimana wilayah pesisir laut dijadikan tempat mencari nafkah bagi para nelayan pencari ikan.

"Artinya begini, wilayah pesisir itu ruang bersama. Artinya semua masyarakat yang selama ini hidup di kawasan itu, terutama nelayan yang menangkap (ikan), itu tidak boleh haknya direnggut. Karena selama ini mereka menggantungkan kehidupannya di sektor kelautan," ujar Parid ditulis Sabtu (20/11/2021).

Berbicara dari sisi hukum, ia coba mencomot Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010, yang secara mandat menegaskan pengelolaan di kawasan pesisir dan pulau kecil harus dialokasikan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

"Dari sisi yang lain, saya ingin sebut begini, misal perusahaan mengklaim telah mendapatkan izin. Diizinkan oleh pemerintah saja menurut saya reklamasi itu suatu bentuk pelanggaran," tegasnya.

"Lalu di wilayah pesisir itu ada yang dinamakan masyarakat sebagai rights holder, pemegang hak untuk mengakses sumber daya pesisir dan laut, mereka yang harus diutamakan sebenarnya," dia menambahkan.

Sementara dari sisi lingkungan, Parid menyebut penggarapan proyek reklamasi akan selalu memiliki dampak merusak lingkungan. Tidak hanya di lokasi proyek yang terjadi pengurugan saja, tapi juga di kawasan pesisir lain yang kekayaan pasirnya dicomot untuk pengerjaan tanah reklamasi.

"Lalu, di wilayah lain terutama di daerah-daerah yang diambil pasirnya itu mengandung kerusakan. Jadi dia merusak dua tempat sekaligus, di lokasi reklamasi dan di tempat pengambilan material pasir," ungkapnya.

Kemudian dari sisi sosial, nelayan dan masyarakat sekitar pun akan sangat dirugikan karena hak mereka sebagai rights holder wilayah pesisir dirampas. Padahal, mereka secara turun-temurun telah menggantungkan hidupnya di tempat tersebut.

Parid lantas menggarisbawahi, jika proyek reklamasi melanggar 4 pola umum, antara lain menentang ketentuan hukum yang ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 3/2010, merampas hak sosial masyarakat sekitar, merusak lingkungan, dan mengabaikan hak partisipatif warga untuk memanfaatkan wilayah.

"Kalau reklamasi di banyak tempat biasanya mendapat penolakan dari masyarakat. Karena itu bukan kebutuhan mereka, hanya untuk kepentingan sepihak," seru Parid.

Menurut dia, masyarakat dan pemangku kepentingan berhak mengajukan penegakan hukum atas pengerjaan proyek reklamasi yang terjadi di Serang. Karena dari ketentuan yang sudah diamanatkan, kegiatan reklamasi jelas mengabaikan hak hidup masyarakat luas, utamanya nelayan.

"Lalu yang lain yang tak kalah penting, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, itu ada mandat dari UU yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu mandat perlindungan dan mandat pemberdayaan," pungkas Parid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Nelayan Aceh yang Diduga Hilang Dipulangkan

Tiga Nelayan Aceh yang Diduga Hilang Dipulangkan

Sumut | Jum'at, 19 November 2021 | 23:17 WIB

Tangkapan Minim, Nelayan di Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

Tangkapan Minim, Nelayan di Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

Bogor | Kamis, 18 November 2021 | 19:14 WIB

Kasus Kebakaran 13 Kapal di Kota Tegal, Polda Jateng Kirim Tim Labfor

Kasus Kebakaran 13 Kapal di Kota Tegal, Polda Jateng Kirim Tim Labfor

Jawa Tengah | Kamis, 18 November 2021 | 15:56 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB