Nelayan dan Warga di Kawasan Bojonegara Serang Terus Keluhkan Proyek Reklamasi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 20 November 2021 | 16:20 WIB
Nelayan dan Warga di Kawasan Bojonegara Serang Terus Keluhkan Proyek Reklamasi
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Parid lantas menggarisbawahi, jika proyek reklamasi melanggar 4 pola umum, antara lain menentang ketentuan hukum yang ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 3/2010, merampas hak sosial masyarakat sekitar, merusak lingkungan, dan mengabaikan hak partisipatif warga untuk memanfaatkan wilayah.

"Kalau reklamasi di banyak tempat biasanya mendapat penolakan dari masyarakat. Karena itu bukan kebutuhan mereka, hanya untuk kepentingan sepihak," seru Parid.

Menurut dia, masyarakat dan pemangku kepentingan berhak mengajukan penegakan hukum atas pengerjaan proyek reklamasi yang terjadi di Serang. Karena dari ketentuan yang sudah diamanatkan, kegiatan reklamasi jelas mengabaikan hak hidup masyarakat luas, utamanya nelayan.

"Lalu yang lain yang tak kalah penting, UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, itu ada mandat dari UU yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu mandat perlindungan dan mandat pemberdayaan," pungkas Parid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI