Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Pantas Saja Jadi Rebutan Jutaan Orang

M Nurhadi

Selasa, 23 November 2021 | 16:00 WIB
Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Pantas Saja Jadi Rebutan Jutaan Orang
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/1).

Suara.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat ditentukan oleh golongan. Golongan PNS dari pertama masuk hingga pensiun dimulai dari golongan 1 sampai golongan IV. Golongan ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, golongan PNS untuk jenjang SMP-SMA biasanya dimulai dari golongan II, sementara untuk S-1 dimulai dari golongan III.

Namun demikian, secara umum PNS memiliki empat golongan dalam pembagian jenjang pangkatnya, yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu golongan II diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Selanjutnya, golongan III diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D-4 hingga S-3.

Terakhir yaitu golongan IV merupakan kenaikan golongan dari golongan sebelumnya. Sangat jarang PNS baru yang langsung menduduki golongan IV di tahun pertama mereka menjadi abdi negara.

Peserta mengikuti pengarahan saat menjalani SKB CASN di lantai 4 Gedung Cisadane Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). (Foto: Alwan/Bantennews.co.id)
Peserta mengikuti pengarahan saat menjalani SKB CASN di lantai 4 Gedung Cisadane Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). (Foto: Alwan/Bantennews.co.id)

Untuk naik dari golongan sebelumnya, setiap PNS harus melewati empat jenjang sub golongan. Sebagai contoh, PNS golongan III secara berturut-turut memiliki jenjang golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Begitu pula untuk PNS golongan I dan golongan II.

Namun, khusus untuk golongan IV atau setara jabatan eselon, terdapat lima jenjang yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.   

Setiap kenaikan golongan biasanya ditentukan dengan persyaratan tertentu. Biasanya dalam masa kerja dua hingga empat tahun. Golongan juga akan berpengaruh terhadap besaran gaji setiap PNS.

Makin tinggi golongan maka akan makin tinggi pula jumlah gaji pokok dan tunjangan kinerjanya. Secara terpisah, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Dalam peratutan tersebut, gaji PNS golongan satu dimulai dari Rp1.560.800. Sementara itu gaji PNS golongan II dimulai dari Rp2.022.200, gaji PNS golongan III dimulai Rp2.579.400, sementara gaji golongan IV dimulai dari nominal Rp3.044.300.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susi Pudjiastuti Usul Perombakan PNS, Ferdinand: Bagi Saya Ini Gagasan Bodoh

Susi Pudjiastuti Usul Perombakan PNS, Ferdinand: Bagi Saya Ini Gagasan Bodoh

News | Selasa, 23 November 2021 | 15:49 WIB

Ribuan Pelamar Berebut 634 Kursi CPNS 2021 di Jember

Ribuan Pelamar Berebut 634 Kursi CPNS 2021 di Jember

Malang | Senin, 22 November 2021 | 23:31 WIB

Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Paripurna DPRD Serang, Minta Honor Guru Non PNS Dinaikan

Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Paripurna DPRD Serang, Minta Honor Guru Non PNS Dinaikan

Banten | Selasa, 23 November 2021 | 05:28 WIB

Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik

Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik

Jakarta | Senin, 22 November 2021 | 21:24 WIB

Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa

Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa

Riau | Senin, 22 November 2021 | 21:04 WIB

Lagi-Lagi Disindir Cuma Lulusan SMP Gegara Cuitan soal PNS, Susi Pudjiastuti Balas Menohok

Lagi-Lagi Disindir Cuma Lulusan SMP Gegara Cuitan soal PNS, Susi Pudjiastuti Balas Menohok

News | Senin, 22 November 2021 | 16:00 WIB

Terkini

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB