Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuntut Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) semakin berupaya untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.
Sejauh ini, menurut Sri Mulyani, dari total Rp110,45 triliun hak negara dari aset eks BLBI yang harus ditagih baru terkumpul Rp492,2 miliar.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget, masih banyak yang harus dikerjakan," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Saat ini, asset eks BLBI yang telah terkumpul mencapai Rp492,2 miliar dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp146,5 miliar.
Sri Mulyani menegaskan, Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar para obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengembalikan hak negara.
“Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita tetap lakukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan sejauh ini masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.
Ditambah lagi, ada juga obligor dan debitur yang beriktikad baik, namun masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi, sehingga menjadi halangan bagi Satgas BLBI untuk mengeksekusi aset tersebut.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan daya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara.
Baca Juga: Tingkah Obligor Kasus BLBI Makin Bikin Emosi, Mahfud MD Ancam Penyitaan dan Pidana
Sri Mulyani menambahkan Satgas BLBI diizinkan untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan K/L lainnya.