Produktivitas rata-rata kebun sawit Asian Agri mencapai 5,38 ton CPO/ha/tahun, lebih tinggi dari ratarata produktivitas perkebunan kelapa sawit global yang mencapai 4,3 ton/ha/tahun.
Angka ini bahkan memiliki tingkat produktivitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produktivitas minyak nabati lainnya seperti rapeseed yang mencapai 0,7 ton/ha, minyak bunga matahari sekitra 0,52/ha dan minyak kedelai yang hanya mencapai 0,45/ha.
Sementara merujuk data dari Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) tahun 2020,bila dilihat dari penggunaan lahan diantara minyak nabati global, maka minyak sawit yang terlihat paling hemat dalam penggunaan lahan yakni hanya mencapai 11% dari luas lahan minyak nabati global.
“Jauh dibandingkan minyak kedelai yang menggunakan lahan seluas 59% dari total lahan minyak nabati di dunia, disusul rapeseed sebanyal 17%, dan bunga matahari sekitra 13%,” katanya.
Kendati demikian para pelaku perkebunan kelapa sawit nasional tetap berkomitmen dalam menerapkan praktik sawit berkelanjutan, misalnya saja yang diadopsi Asian Agri dengan Sustainability Policy & Certifications, yang meliputi No Deforestasi, perlindungan lahan gambut, dan peningkatan dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar kebun.
Praktik sawit berkelanjutan tersebut nampak dari penerapan inisiatif berkelanjutan (Sustainable Initiative) perusahaan, yakni dengan adanya penerapan Best Management Practicess (BMP) dalam budidaya kelapa sawit termasuk kepada mitra petani, dukungan benih sawit unggul, pemberian premium sharing bagi petani yang telah menerapkan praktik sawit berkelanjutan, serta melakukan menejemen energi dengan memanfaatkan limbah sawit menjadi biogas.
“Termasuk melakukan pengembangan komunitas, penerapan program pencegahan kebakaran lahan dan hutan, dukungan Asian Agri Learning institute, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait,” tandas Bernard.
Sementara diungkapkan, Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk, M Hadi Sugeng, praktik sawit berkelanjutan telah dilakukan semenjak 2011 lalu sesuai kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang mana regulasi ISPO terus berkembang dan telah dilakukan beberapa kali revisi hingga ditetapkannya Perpres No. 44 Tahun 2020, Tentang Sistem Serifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dengan regulasi petunjuk teknis sesuai Permentan No. 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Tutur Hadi, yang juga sebagai Kepala Bidang Implementasi ISPO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, point penting perubahan kebijakan ISPO sesua Perpres 44 Tahun 2020 setidaknya ada lima, pertama wajibbagi pekebun setalah 5 tahun sejak diberlakukan Perpres ini, sebelumnya regulasi masih bersifat sukarela.
Baca Juga: Tertinggi Rp 3.379 per Kg, Ini Daftar Harga Sawit Riau Berdasar Umur
Lantas, tidak membedakan Prinsip dan kriteria pekebun plasma dan swadaya yang mana sebelumnya berbeda. Ketiga, sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS), dan disahkan oleh pimpinan LS, sebelumnya oleh Komisi ISPO.