Pemerintah juga perlu memastikan beberapa hal, seperti perlindungan konsumen, transfer data dan penerapan pengumpulan dan pengelolaan data berbasis risiko perlu diluruskan.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas beberapa hal tadi masih masih berjalan di tempat.
Selain itu, hal lain yang juga direkomendasikan Thomas adalah revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya. Padahal kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen berguna untuk meningkatkan kepercayaan dari sisi permintaan. Hal ini penting untuk meningkatkan keyakinan masyarakat untuk mengadopsi layanan digital yang tergolong baru seperti e-health atau edutech.
Dari sisi penawaran, konsumen yang terbuka untuk melakukan adopsi terhadap layanan-layanan digital menjadi insentif untuk meningkatkan investasi untuk melakukan inovasi dan menciptakan layanan yang lebih baik.