Resmi, Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 13 Desember 2021 | 17:41 WIB
Resmi, Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen
ILUSTRASI - Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Hal tersebut diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).

"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah melakukan rapat koordinasi dibawah Bapak Menko Perekonomian kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," kata Sri Mulyani.

Namun, kata Sri, untuk cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikannya hanya 4,5 persen. 

"Untuk SKT, bapak presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," katanya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang setiap tahun mengalami kenaikan jumlah perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Selain itu juga tingginya tren rokok ilegal menjadi pertimbangan lain pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok ini.

"Rokok ilegal meningkat dari 3 persen di 2019 menjadi 4,9 persen pada tahun 2020 dengan pelanggaran terbesar salah peruntukan," katanya.

Terdapat empat pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun 2022. Pertama,  pengendalian konsumsi rokok.

baca juga

Rokok, menurut Sri Mulyani, menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras.

Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen.

Sementara dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.

"Kedua, aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja di sektor industri tembakau."

Ketiga, penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 yang Rp193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. 

Keempat adalah aspek pengawasan barang kena cukai. Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal, menurut Sri Mulyani. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meninjau Kepemimpinan Sri Mulyani dalam Kementerian Keuangan

Meninjau Kepemimpinan Sri Mulyani dalam Kementerian Keuangan

Your Say | Senin, 13 Desember 2021 | 11:12 WIB

Sri Mulyani: Presidensi G20 Punya Pengaruh Besar Bagi Ekonomi Dunia

Sri Mulyani: Presidensi G20 Punya Pengaruh Besar Bagi Ekonomi Dunia

Bisnis | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:06 WIB

Menkeu Sri Mulyani Paparkan Tiga Nilai Penting Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

Menkeu Sri Mulyani Paparkan Tiga Nilai Penting Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 18:21 WIB

Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali

Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:58 WIB

Sri Mulyani Sindir Para Pemimpin Munafik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Sri Mulyani Sindir Para Pemimpin Munafik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:58 WIB

Hari Antikorupsi Sedunia, Sri Mulyani: Penyakit Berbahaya Merusak Ekonomi

Hari Antikorupsi Sedunia, Sri Mulyani: Penyakit Berbahaya Merusak Ekonomi

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:50 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.574.000/Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.574.000/Gram

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Tema dan Maknanya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Tema dan Maknanya

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Pesan Timo Scheunemann usai MLSC Bekasi dan Kudus, Latihan Keras Menentukan Hasil

Pesan Timo Scheunemann usai MLSC Bekasi dan Kudus, Latihan Keras Menentukan Hasil

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir per Hari

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir per Hari

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Klaim Keberhasilan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Dikritik: Kontradiksi dengan Kepuasan Rakyat!

Klaim Keberhasilan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Dikritik: Kontradiksi dengan Kepuasan Rakyat!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:33 WIB

IHSG Masih Melemah, Rupiah Jadi Tertekan ke Level Rp18.056

IHSG Masih Melemah, Rupiah Jadi Tertekan ke Level Rp18.056

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Ekspor Produk Olahan Mau Digenjot, Tapi Industri Agro Masih Terkendala Bahan Baku

Ekspor Produk Olahan Mau Digenjot, Tapi Industri Agro Masih Terkendala Bahan Baku

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:29 WIB

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Cara Cek Saldo E-Money Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke ATM

Cara Cek Saldo E-Money Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke ATM

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Indonesia dalam 72 Jam: Asap Mengepul, BBM Tersendat, Akuntabilitas Hilang

Indonesia dalam 72 Jam: Asap Mengepul, BBM Tersendat, Akuntabilitas Hilang

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:21 WIB

×