Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Disebut Hanya untuk Kepentingan Ekonomi Negara

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 14 Desember 2021 | 19:22 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Disebut Hanya untuk Kepentingan Ekonomi Negara
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022, hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi pemerintah dalam menggenjot penerimaan.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, cukai rokok dinaikan menjadi 12 persen itu belum efektif melindungi konsumen agar tidak semakin besar dalam mengkonsumsi rokok.

Oleh karena itu, Tulus mempertanyakan tujuan keputusan pemerintah kenaikan cukai menjadi 12 persen, apakah demi ekonomi interest (kepentingan)? Atau perlindungan konsumen maupun pengendalian tembakau.

"Saya melihat ini lebih ke ekonomi interest, artinya kenaikan cukai itu untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim, sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai," kata Tulus secara virtual, Selasa (14/12/2021).

Menurut Tulus, seharusnya pemerintah menaikan cukai rokok lebih tinggi, di mana utamanya yaitu pengendalian tembakau daripada mengedepankan pendapatan negara.

"Harus lebih dominan instrumen pengendalian ini, kepentingan perlindungan konsumen harus lebih besar," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Hal tersebut diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).

"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah melakukan rapat koordinasi dibawah Bapak Menko Perekonomian kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," kata Sri Mulyani.

baca juga

Namun kata Sri untuk cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikannya hanya 4,5 persen.

"Untuk SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," katanya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang setiap tahun mengalami kenaikan jumlah perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Selain itu juga tingginya tren rokok ilegal menjadi pertimbangan lain pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok ini.

"Rokok ilegal meningkat dari 3 persen di 2019 menjadi 4,9 persen pada tahun 2020 dengan pelanggaran terbesar salah peruntukan," katanya.

Berikut pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2022:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Lebih Responsif

Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Lebih Responsif

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:59 WIB

Petani Tembakau Setiap Tahun Resah Akibat Kenaikan Cukai

Petani Tembakau Setiap Tahun Resah Akibat Kenaikan Cukai

Bisnis | Selasa, 07 Desember 2021 | 10:10 WIB

Minta Kenaikan Cukai Tembakau Dibawah 10 Persen, APTI: Memberatkan Petani

Minta Kenaikan Cukai Tembakau Dibawah 10 Persen, APTI: Memberatkan Petani

Bisnis | Minggu, 05 Desember 2021 | 07:59 WIB

Terkini

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:59 WIB

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:56 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:53 WIB

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:51 WIB

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:50 WIB

×