- Pemerintah membahas aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk memperketat produk tembakau demi kesehatan.
- Riset menunjukkan perubahan rasa produk membuat konsumen beralih ke varian atau merek lain.
- Mayoritas responden merotasi kemungkinan peralihan ke rokok ilegal dan menilai kebijakan pembatasan sulit diterapkan.
Suara.com - Rencana pemerintah memperketat pengaturan produk tembakau kembali menjadi perhatian seiring pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sejumlah ketentuan yang tengah menjadi perhatian antara lain pengaturan bahan tambahan dan perisa, serta pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat, termasuk menekan prevalensi merokok di Indonesia.
Di tengah pembahasan regulasi tersebut, riset Litbang Kompas mengenai perilaku dan preferensi konsumen memberikan gambaran tentang kemungkinan respons konsumen ketika karakteristik produk yang biasa mereka gunakan mengalami perubahan.
Salah satunya berkaitan dengan pilihan rasa. Ketika rasa yang biasa dikonsumsi berubah atau tidak lagi tersedia, sebanyak 38 persen responden menyatakan akan memilih rasa lain dari merek yang sama. Sementara itu, 34 persen responden mengatakan akan mencari merek lain dengan rasa serupa.
Temuan ini menunjukkan adanya kemungkinan perpindahan pilihan ketika varian yang biasa dikonsumsi tidak lagi tersedia. Konsumen dapat memilih varian lain dari merek yang sama maupun mencari produk dari merek berbeda dengan karakteristik serupa.
Preferensi terhadap rasa juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan konsumen dalam memilih produk rokok. Dalam riset tersebut, sebanyak 70 persen responden menilai bahan tambahan penting dalam menentukan pilihan.
Potensi Perpindahan Konsumen
Perubahan ketersediaan produk juga dinilai berpotensi memengaruhi perilaku konsumen di pasar. Sebanyak 90 persen responden dalam riset menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal apabila produk dengan varian rasa dilarang.
Namun, angka tersebut perlu dilihat sebagai persepsi responden mengenai kemungkinan perpindahan konsumen, bukan bukti bahwa konsumen secara aktual akan beralih ke produk ilegal.
Temuan kualitatif dalam riset menunjukkan konsumen dan pedagang yang diwawancarai masih cenderung menghindari produk ilegal.
Dengan kata lain, perubahan pilihan produk tidak serta-merta berarti konsumen akan berpindah ke pasar ilegal. Respons konsumen dapat berbeda, mulai dari memilih varian lain hingga berganti merek.
Bagaimana dengan Efektivitas Pembatasan?
Riset tersebut juga mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai efektivitas pembatasan bahan tambahan dalam mengurangi konsumsi rokok.
Sebanyak 21 persen responden menilai pembatasan bahan tambahan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok. Sementara itu, mayoritas responden lainnya tidak yakin dengan efektivitas kebijakan tersebut.
Di sisi lain, penerapan pembatasan dinilai menghadapi tantangan tersendiri. Sebanyak 87 persen responden menganggap penerapan pembatasan tersebut cukup sulit atau sangat sulit.
Berbagai temuan tersebut memberikan gambaran mengenai kemungkinan respons konsumen terhadap perubahan karakteristik dan ketersediaan produk tembakau.
Ketika suatu varian tidak lagi tersedia, sebagian konsumen menyatakan akan memilih alternatif lain, sementara sebagian lainnya tetap menggunakan produk yang tersedia.
Dalam konteks pembahasan regulasi produk tembakau, data mengenai perilaku konsumen dapat menjadi salah satu bahan untuk memahami potensi respons pasar terhadap perubahan pilihan produk. Hal tersebut dapat dilihat bersama dengan tujuan kesehatan masyarakat, kesiapan implementasi, pengawasan, serta kondisi pasar produk tembakau.