Gegara Anies Baswedan Revisi UMP, Kalangan Pengusaha Minta Mendagri Beri Sanksi Tegas

M Nurhadi

Senin, 20 Desember 2021 | 16:15 WIB
Gegara Anies Baswedan Revisi UMP, Kalangan Pengusaha Minta Mendagri Beri Sanksi Tegas
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Fauzi)

Suara.com - Sejumlah pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi sanksi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Senin (20/12/2021).

Ia menambahkan, pengusaha juga berharap Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Selain itu, kalangan pengusaha juga berencana menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta. 

Meski demikian, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP DKI Jakarta keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.

Pihaknya menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Bukan masalah naik turunnya tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu," katanya.

baca juga

Revisi UMP menurutnya akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan

"Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.

Adi menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.

"Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Adi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terancam Digugat, Para Pengusaha Ungkap Pelanggaran Anies dalam Revisi UMP Jakarta

Terancam Digugat, Para Pengusaha Ungkap Pelanggaran Anies dalam Revisi UMP Jakarta

Bisnis | Senin, 20 Desember 2021 | 15:57 WIB

Viral Pemadam Kebakaran Terblokir Parkir Liar saat Darurat, Anies Disentil Warganet

Viral Pemadam Kebakaran Terblokir Parkir Liar saat Darurat, Anies Disentil Warganet

News | Senin, 20 Desember 2021 | 15:30 WIB

Apindo Mau Gugat Anies karena Kenaikan UMP DKI, Buruh: Jangan Siram Bensin dalam Api!

Apindo Mau Gugat Anies karena Kenaikan UMP DKI, Buruh: Jangan Siram Bensin dalam Api!

Bisnis | Senin, 20 Desember 2021 | 12:59 WIB

Anies Sebut Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Beri Keadilan Bagi Buruh

Anies Sebut Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Beri Keadilan Bagi Buruh

News | Minggu, 19 Desember 2021 | 20:11 WIB

HUT Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium Segera Selesai

HUT Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium Segera Selesai

News | Minggu, 19 Desember 2021 | 19:32 WIB

Anies Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen Sudah Adil, Sebelum Pandemi 8,6 Persen

Anies Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen Sudah Adil, Sebelum Pandemi 8,6 Persen

Jakarta | Minggu, 19 Desember 2021 | 18:54 WIB

Terkini

Manfaatkan Dua Kali Masa Reses, DPR Bakal Garap Maraton RUU Pemilu

Manfaatkan Dua Kali Masa Reses, DPR Bakal Garap Maraton RUU Pemilu

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Diskon Buku Hingga 20 Persen di Kinokuniya, Bayar Pakai BRI!

Diskon Buku Hingga 20 Persen di Kinokuniya, Bayar Pakai BRI!

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

Malang | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

×