"Di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," ucap dia.
Hariyadi melanjutkan, dengan adanya revisi ini tidak membuat upah minimum menjadi jaring pengaman sosial.
Sebenarnya, jelas dia, upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja baru yang belum memiliki pengalaman, bukan sebagai upah rata-rata para buruh.
"Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja atau belum punya pengalaman atau non pengalaman. jadi bisa dibayangkan kalau di dalam penerapan upah minimum ini masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu upah minimum menjadi upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah ini menjadi sulit," jelas dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan revisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667. Kini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
Sebelum revisi, Anies menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau naik 0,85 persen dari UMP DKI 2021. Pada 2021, UMP DKI adalah sebesar Rp 4.416.186.
Padahal, Said mengemukakan, kenaikan UMP DKI Jakarta akan menggairahkan daya beli masyarakat terutama, kaum buruh. Pun ujung-ujungnya, masih menurut Said, pihak yang mendapatkan keuntungan juga kalangan pengusaha karena daya beli bisa meningkat.
"Justru akan meningkatkan daya beli masyarakat. Pada akhirnya kondisi ini akan menguntungkan pengusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi di 2022, ekonomi Indonesia diproyeksikan akan membaik dengan pertumbuhan sekitar 4 persen sampai 5 persen," katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Revisi UMP, Ketua Pengusaha Beri peringatan Jika Jadi Calon Presiden