Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Tersangka Ketiga Kasus Penipuan Invetasi Alat Kesehatan Ditangkap di VIlla Gunung Salak

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:32 WIB
Tersangka Ketiga Kasus Penipuan Invetasi Alat Kesehatan Ditangkap di VIlla Gunung Salak
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Suara.com - Buronan tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) berinisial DR akhirnya diringkus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Buron itu diduga melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga Senin (20/12), keberadaan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Usai diringkus, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

"Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan," kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat usai cuitan sebuah akun twitter viral.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12/2021) lalu, dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dua tersangka yang telah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Selanjutnya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie menjelaskan, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim

Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:59 WIB

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

Bisnis | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:29 WIB

Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama

Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama

Sumsel | Senin, 20 Desember 2021 | 22:38 WIB

Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Otomotif | Senin, 20 Desember 2021 | 21:19 WIB

Awal Pekan IHSG Betah di Zona Merah, Ditutup di Posisi 6.547

Awal Pekan IHSG Betah di Zona Merah, Ditutup di Posisi 6.547

Bisnis | Senin, 20 Desember 2021 | 16:56 WIB

Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

Sumbar | Senin, 20 Desember 2021 | 14:15 WIB

Terkini

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:35 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:18 WIB

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

BUMN RI Mulai Ekspor Keahlian Energi Terbarukan ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:03 WIB

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:55 WIB

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Rupiah Anjlok, Bahlil: Doain BBM Subsidi Tak Naik Harga

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:49 WIB

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Gelar Donor Darah, Solidaritas Sosial Jadi Wajah Budaya Kerja PNM

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:45 WIB

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:31 WIB

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:23 WIB