Tersangka Ketiga Kasus Penipuan Invetasi Alat Kesehatan Ditangkap di VIlla Gunung Salak

M Nurhadi

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:32 WIB
Tersangka Ketiga Kasus Penipuan Invetasi Alat Kesehatan Ditangkap di VIlla Gunung Salak
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Suara.com - Buronan tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) berinisial DR akhirnya diringkus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Buron itu diduga melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga Senin (20/12), keberadaan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Usai diringkus, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

"Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan," kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat usai cuitan sebuah akun twitter viral.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12/2021) lalu, dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dua tersangka yang telah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

baca juga

Selanjutnya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie menjelaskan, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim

Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:59 WIB

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

Bisnis | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:29 WIB

Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama

Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama

Sumsel | Senin, 20 Desember 2021 | 22:38 WIB

Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Otomotif | Senin, 20 Desember 2021 | 21:19 WIB

Awal Pekan IHSG Betah di Zona Merah, Ditutup di Posisi 6.547

Awal Pekan IHSG Betah di Zona Merah, Ditutup di Posisi 6.547

Bisnis | Senin, 20 Desember 2021 | 16:56 WIB

Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

Sumbar | Senin, 20 Desember 2021 | 14:15 WIB

Terkini

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:51 WIB

8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan

8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Bukan Sekadar Thrifting, Ini Alasan Berburu Barang Vintage Lebih Digemari Gen Z

Bukan Sekadar Thrifting, Ini Alasan Berburu Barang Vintage Lebih Digemari Gen Z

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Cara Membersihkan Rice Cooker, Bolehkah Dicuci Pakai Air? Ini Langkah yang Benar

Cara Membersihkan Rice Cooker, Bolehkah Dicuci Pakai Air? Ini Langkah yang Benar

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Penganiayaan Koordinator BEM UI Jadi Alarm Bahaya Penormalan Kekerasan Terhadap Sipil

Penganiayaan Koordinator BEM UI Jadi Alarm Bahaya Penormalan Kekerasan Terhadap Sipil

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Sinopsis Avatar: Seven Havens, Kisah Petualangan Pavi Sang Pengendali Tanah

Sinopsis Avatar: Seven Havens, Kisah Petualangan Pavi Sang Pengendali Tanah

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Langkah-langkah Metode Ilmiah dalam Eksperimen IPA, Lengkap dan Mudah Dipahami

Langkah-langkah Metode Ilmiah dalam Eksperimen IPA, Lengkap dan Mudah Dipahami

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Penjinak Bom Dikerahkan Pasca Ledakan Pakuwon City Surabaya

Penjinak Bom Dikerahkan Pasca Ledakan Pakuwon City Surabaya

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Mengapa Wajah Tetap Terasa Kering dan Tertarik padahal Sudah Rutin Menggunakan Moisturizer?

Mengapa Wajah Tetap Terasa Kering dan Tertarik padahal Sudah Rutin Menggunakan Moisturizer?

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:37 WIB

×