Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Tersangka Ketiga Kasus Penipuan Invetasi Alat Kesehatan Ditangkap di VIlla Gunung Salak

M Nurhadi

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:32 WIB
Tersangka Ketiga Kasus Penipuan Invetasi Alat Kesehatan Ditangkap di VIlla Gunung Salak
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Suara.com - Buronan tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) berinisial DR akhirnya diringkus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Buron itu diduga melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga Senin (20/12), keberadaan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Usai diringkus, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

"Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan," kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat usai cuitan sebuah akun twitter viral.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12/2021) lalu, dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dua tersangka yang telah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

baca juga

Selanjutnya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie menjelaskan, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim

Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:59 WIB

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading

Bisnis | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:29 WIB

Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama

Kecam Kalangan Mampu Ingin Karantina Gratis, Luhut: Kita Harus Kerja Sama

Sumsel | Senin, 20 Desember 2021 | 22:38 WIB

Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi

Otomotif | Senin, 20 Desember 2021 | 21:19 WIB

Awal Pekan IHSG Betah di Zona Merah, Ditutup di Posisi 6.547

Awal Pekan IHSG Betah di Zona Merah, Ditutup di Posisi 6.547

Bisnis | Senin, 20 Desember 2021 | 16:56 WIB

Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

Sumbar | Senin, 20 Desember 2021 | 14:15 WIB

Terkini

Pendakian Terakhir Fahri di Gunung Slamet, Jatuh ke Kawah Saat Tertinggal dari Tiga Temannya

Pendakian Terakhir Fahri di Gunung Slamet, Jatuh ke Kawah Saat Tertinggal dari Tiga Temannya

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:26 WIB

NTT Belum Tenang: Jangan Biarkan Seremoni Mengalahkan Kemanusiaan

NTT Belum Tenang: Jangan Biarkan Seremoni Mengalahkan Kemanusiaan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2026 Lengkap, Siapa Saja yang Beruntung?

Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2026 Lengkap, Siapa Saja yang Beruntung?

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Panen Padi Tembus 11 Ton, YSPN Siapkan Ekspansi Bibit ke Sejumlah Daerah

Panen Padi Tembus 11 Ton, YSPN Siapkan Ekspansi Bibit ke Sejumlah Daerah

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:14 WIB

Alasan BI Diproyeksi Pertahankan BI Rate 5,75 Persen di Agustus 2026

Alasan BI Diproyeksi Pertahankan BI Rate 5,75 Persen di Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:14 WIB

7 Hewan Peliharaan Pengundang Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok dengan Suasana Rumah

7 Hewan Peliharaan Pengundang Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok dengan Suasana Rumah

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

Gibran Tidak Lagi Otomatis Jadi Pilihan? Prabowo Disebut Mulai Berhitung untuk 2029

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Anak Menkeu Viral, Diduga Singgung '7 Oligarki' Pengendali Politik dan Desil

Anak Menkeu Viral, Diduga Singgung '7 Oligarki' Pengendali Politik dan Desil

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Ramalan Shio Babi Hari ini 19 Agustus 2026: Karier, Keuangan, hingga Asmara

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:47 WIB

×