Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Bisa Jadi Rujukan Pemeriksaan Keuangan

Senin, 27 Desember 2021 | 18:44 WIB
Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Bisa Jadi Rujukan Pemeriksaan Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan pada Senin (27/12/2021) di Kantor Pusat BPK RI Jakarta.

“Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan dalam rangka untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk agar koordinasi antara BPK dengan Kementerian Keuangan dapat ditingkatkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara tersebut.

Menkeu mengatakan, kesepakatan bersama ini juga menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

Terutama, hal ini dikaitkan dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Sementara itu, bagi pihak yang diperiksa, kesepakatan ini juga dapat memberikan kenyamanan karena kehadiran panduan dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

Menkeu jelaskan kesepakatan bersama meliputi kewenangan dari pemeriksaan yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Menkeu berharap dengan adanya kesepakatan ini akan diperoleh kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

“Dengan adanya pemahaman yang sama, maka kita harapkan pemeriksa mampu memberikan opini atas pelaporan keuangan secara tepat sehingga entitas yang diperiksa juga dapat mengambil keputusan secara baik,” ujar Menkeu.

Menkeu menyatakan, menyambut baik kesepakatan bersama ini yang juga akan meningkatkan kelancaran dan komunikasi yang semakin baik antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK

Hal ini, menurut Menkeu, akan menimbulkan sinergi yang konstruktif serta kerja sama dalam proses audit yang berjalan secara profesional dan lancar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI