Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ribuan Izin Tambang Dicabut, Menteri Investasi Babat Habis Pengusaha Nakal

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 07 Januari 2022 | 16:51 WIB
Ribuan Izin Tambang Dicabut, Menteri Investasi Babat Habis Pengusaha Nakal
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Fadhil]

Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku tak pandang bulu terhadap ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut oleh pemerintah.

Menurutnya, pencabutan izin tersebut merupakan konsekuensi yang diterima, akibat adanya pengusaha yang nakal dalam menggunakan IUP yang diberikan.

"Pencabutan izin tanpa lihat ini punya siapa, itu punya siapa. Kita tertib dengan aturan. Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu," kata Bahlil dalam konfrensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Bahlil mengatakan, ada 2.078 Izin IUP yang dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari total 5.490 IUP yang diterbitkan atau hampir 40 persen.

"Saat ini ada 5.490 IUP pertambangan yang ada di Indonesia. Yang dicabut 2.078 IUP, nah hampir 40 persen izin itu tidak bermanfaat, makannya pemerintah tegas untuk melakukan pencabutan IUP tersebut," katanya.

Guna melakukan pencabutan izin usaha tambang, Bahlil akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Begitu izin usaha tambang dicabut, pemerintah pusat akan langsung mendistribusikan lahannya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Sesuai arahan Jokowi, lahan bekas izin usaha tambang ini akan diserahkan kepada sejumlah kelompok seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.

"Supaya betul-betul terjadi pemerataan.Sehingga, masih saya dengar ada sebagian saudara saya/masyarakat bahwa seolah-olah kita, mohon maaf, bisa dikendalikan suatu kelompok tertentu," kata Bahlil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi secara menyeluruh pemberian izin penggunaan lahan negara.

Menurutnya, pemerintah mencabut izin-izin dari penggunan lahan yang tidak dijalankan hingga tidak sesuai peruntukan.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut. Pencabutan izin tersebut karena tak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Ekspor Batu Bara, Menteri Investasi: Tak Usah Ekspor Ketimbang Listrik Mati

Larangan Ekspor Batu Bara, Menteri Investasi: Tak Usah Ekspor Ketimbang Listrik Mati

Bisnis | Jum'at, 07 Januari 2022 | 16:16 WIB

2.078 Izin Pertambangan Dicabut, Menteri Investasi: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah

2.078 Izin Pertambangan Dicabut, Menteri Investasi: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:11 WIB

Gubernur Kalteng Usul Pemerintah Pusat Tak Perpanjang Izin Batu Bara Zaman Soeharto

Gubernur Kalteng Usul Pemerintah Pusat Tak Perpanjang Izin Batu Bara Zaman Soeharto

Bisnis | Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:09 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB