475 Kreditur Sampaikan Tagihan Piutang Ratusan Triliun ke Garuda Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 14 Januari 2022 | 09:00 WIB
475 Kreditur Sampaikan Tagihan Piutang Ratusan Triliun ke Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)

Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. "Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan," ujarnya.

"Tim pengurus melihat perlunya dukungan yang positif dari berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang terbaik atas kewajiban debitur pada kreditur sehingga Garuda nantinya bisa berjalan baik," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI