Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

ATR BPN Tolak 122 Kasus Konflik Tanah, DPR Geram

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:09 WIB
ATR BPN Tolak 122 Kasus Konflik Tanah, DPR Geram
Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KemenATR/BPN di Gedung DPR RI.

Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti 122 kasus konflik pertanahan yang ditolak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) pada tahun 2021.

"Kementerian ATR BPN harus menunjukkan bahwa kami punya hak, jadi jangan dilempar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan-laporan seperti ini yang banyak kami terima di DPR, tanah sudah dimiliki masyarakat dan sudah bersertifikat tiba-tiba jadi kawasan hutan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KemenATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta ditulis Rabu (19/1/2022).

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menolak kasus konflik pertanahan tersebut meskipun BPN hanya memiliki kewenangan sebesar 33 persen dari seluruh tanah di Indonesia dan KLHK memiliki kewenangan seluas 67 persen.

"Tentang konflik yang Menteri ATR/BPN sebutkan bahwa konflik pertanahan kewenangan ATR dan kewenangan KLHK, saya tidak setuju dengan istilah Pak Menteri. Kalau alasannya karena mereka (KLHK) punya kewenangan 67 persen, lama-lama habis tanah kita," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, kata Junimart, Komisi II DPR akan segera melakukan rapat gabungan yang menghadirkan Menteri LHK dan Menteri ATR BPN untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian terkait dengan banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan KLHK.

Junimart menegaskan bahwa hak rakyat adalah hukum tertinggi sehingga tidak ada lagi permukiman masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun secara turun-temurun lalu tiba-tiba bisa diklaim menjadi kawasan hutan.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Raker bersama Komisi II DPR memaparkan data sepanjang tahun 2021 telah menangani sebanyak 751 kasus konflik pertanahan.

"Sebanyak 319 kasus di antaranya ditindaklanjuti, sedangkan 310 belum bisa ditindaklanjuti dan 122 kasus terpaksa tidak dapat ditindaklanjuti atau ditolak karena bukan kewenangan ATR BPN, melainkan kewenangan dari KLHK," katanya.

Disebutkan pula bahwa dari 319 kasus yang ditindaklanjuti, ditemukan di antaranya sebanyak 63 kasus mafia tanah.

Komisi II DPR juga mengagendakan raker kembali dengan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 14 Februari 2022 untuk pendalaman atas pemaparan Menteri ATR BPN menyangkut penanganan masalah pertanahan dan tentang bank tanah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua RW Sagulung Dilaporkan karena Dugaan Mafia Tanah di Batam

Mantan Ketua RW Sagulung Dilaporkan karena Dugaan Mafia Tanah di Batam

Batam | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:36 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Kakek Korban Mafia Tanah

Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Kakek Korban Mafia Tanah

News | Senin, 17 Januari 2022 | 21:44 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke Kejari Jaksel

Polisi Serahkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke Kejari Jaksel

Jakarta | Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:28 WIB

Terkini

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB