Duda dan Janda Dapat Jaminan Uang Bulanan dari BP Jamsostek, Begini Cara Klaimnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 10:50 WIB
Duda dan Janda Dapat Jaminan Uang Bulanan dari BP Jamsostek, Begini Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - Kabar gembira bagi kalangan duda dan janda, khususnya yang berdomisili di Kota Bandung karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek) akan menyediakan jaminan keuangan bulanan bagi ahli waris.

Jaminan itu berupa uang tunai yang diberi secara bulanan atau manfaat pensiun janda/duda (MPJD) yang menjadi bagian dari dari program Jaminan Pensiun (JP).

"MPJD diberikan hingga (janda/duda) meninggal dunia atau menikah lagi," kata Kepala BP Jamsostek Kantor Canang Bandung Suci, Erni Purnamawati, Selasa (18/1/2022). 

Syarat penerima MPJD salag satunya, pasangan yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kurang dari 15 tahun.

"Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT)," jelas Erni.

Program JP didalamnya juga termasuk manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC)

"Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," kata Erni. 

Ia melanjutkan, iuran JP diberikan secara berkala oleh peserta dan perusahannya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen dari upah.

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, per 1 Januari 2022, usia pensiun pada program JP menjadi 58 tahun. 

Baca Juga: Sudah Menjanda, 4 Artis Ini Masih Terlihat seperti ABG, Siapa Saja?

Sehingga, untuk peserta JP yang sudah berusia 57 tahun pada tahun 2021 atau telah berhenti bekerja di tahun 2021 namun belum klaim manfaat JP, Erni menyarankan agar segera melakkan klaim tanpa menunggu umur 58 tahun.

Sedangkan bagi peserta JP yang masih aktif sebagai peserta pada tahun 2022, makan usia pensiunnya menjadi 58 tahun dan dapat melanjutkan kepesertaan JP-nya paling lama hingga usia 61 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI