Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:12 WIB
Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Suara.com - Jaksa Agung RI sejak 2019 dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin. Jaksa Agung termasuk salah satu pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan. Lalu berapa harta kekayaan Jaksa Agung?

Seperti dilansir berbagai sumber, saat dilantik Sanitiar Burhanuddin diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp10,43 miliar. Dalam beberapa perinciannya, total kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp1,65 miliar, dan di Tangerang senilai Rp1,92 miliar. Kekayaan itu masih ditambah dengan tanah dan bangunan di Depok senilai Rp1,25 miliar, di Kuningan Jawa Barat senilai Rp950 juta, serta unit usaha berjalan lain. 

Pelaporan harta kekayaan ini menjadi fokus yang ditegakkan Sanitiar Burhanuddin di dalam institusinya. Pada Oktober 2021 lalu, Burhanuddin sempat mengumumkan bahwa masih ada 11,44% pegawai Kejagung belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) elektronik menurut data 2020. 

Dia kemudian meminta Bidang Pengawasan untuk mendorong setiap pegawai melaporkan hartanya melalui e-LHKPN. Burhanuddin meminta kepada Bidang Pengawasan tetap menjalankan hubungan harmonis dengan mitra kerja Kejagung seperti Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari situs resminya, Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang bertugas melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

Beberapa fungsi Kejaksaan Agung adalah berperan dalam perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidan umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya; perencaaan dan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidan terhadap keamana negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kirab undang-undang hukum pidana; serta pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?

Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?

Sumsel | Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:18 WIB

Agar Proses Hukum Cepat, Jaksa Agung: Perkara Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian

Agar Proses Hukum Cepat, Jaksa Agung: Perkara Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:37 WIB

Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung

Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:54 WIB

Kasus Mahasiswa Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kejagung Pelajari Berkas Perkara HF

Kasus Mahasiswa Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kejagung Pelajari Berkas Perkara HF

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:44 WIB

Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran

Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:37 WIB

Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung

Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 10:54 WIB

Terkini

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:57 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:29 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:33 WIB

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:30 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:14 WIB

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:03 WIB