Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:12 WIB
Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Suara.com - Jaksa Agung RI sejak 2019 dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin. Jaksa Agung termasuk salah satu pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan. Lalu berapa harta kekayaan Jaksa Agung?

Seperti dilansir berbagai sumber, saat dilantik Sanitiar Burhanuddin diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp10,43 miliar. Dalam beberapa perinciannya, total kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp1,65 miliar, dan di Tangerang senilai Rp1,92 miliar. Kekayaan itu masih ditambah dengan tanah dan bangunan di Depok senilai Rp1,25 miliar, di Kuningan Jawa Barat senilai Rp950 juta, serta unit usaha berjalan lain. 

Pelaporan harta kekayaan ini menjadi fokus yang ditegakkan Sanitiar Burhanuddin di dalam institusinya. Pada Oktober 2021 lalu, Burhanuddin sempat mengumumkan bahwa masih ada 11,44% pegawai Kejagung belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) elektronik menurut data 2020. 

Dia kemudian meminta Bidang Pengawasan untuk mendorong setiap pegawai melaporkan hartanya melalui e-LHKPN. Burhanuddin meminta kepada Bidang Pengawasan tetap menjalankan hubungan harmonis dengan mitra kerja Kejagung seperti Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari situs resminya, Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang bertugas melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

Beberapa fungsi Kejaksaan Agung adalah berperan dalam perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidan umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya; perencaaan dan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidan terhadap keamana negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kirab undang-undang hukum pidana; serta pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI