Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:12 WIB
Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Suara.com - Jaksa Agung RI sejak 2019 dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin. Jaksa Agung termasuk salah satu pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan. Lalu berapa harta kekayaan Jaksa Agung?

Seperti dilansir berbagai sumber, saat dilantik Sanitiar Burhanuddin diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp10,43 miliar. Dalam beberapa perinciannya, total kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp1,65 miliar, dan di Tangerang senilai Rp1,92 miliar. Kekayaan itu masih ditambah dengan tanah dan bangunan di Depok senilai Rp1,25 miliar, di Kuningan Jawa Barat senilai Rp950 juta, serta unit usaha berjalan lain. 

Pelaporan harta kekayaan ini menjadi fokus yang ditegakkan Sanitiar Burhanuddin di dalam institusinya. Pada Oktober 2021 lalu, Burhanuddin sempat mengumumkan bahwa masih ada 11,44% pegawai Kejagung belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) elektronik menurut data 2020. 

Dia kemudian meminta Bidang Pengawasan untuk mendorong setiap pegawai melaporkan hartanya melalui e-LHKPN. Burhanuddin meminta kepada Bidang Pengawasan tetap menjalankan hubungan harmonis dengan mitra kerja Kejagung seperti Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari situs resminya, Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang bertugas melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

Beberapa fungsi Kejaksaan Agung adalah berperan dalam perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidan umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya; perencaaan dan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidan terhadap keamana negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kirab undang-undang hukum pidana; serta pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?

Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?

Sumsel | Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:18 WIB

Agar Proses Hukum Cepat, Jaksa Agung: Perkara Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian

Agar Proses Hukum Cepat, Jaksa Agung: Perkara Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:37 WIB

Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung

Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:54 WIB

Kasus Mahasiswa Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kejagung Pelajari Berkas Perkara HF

Kasus Mahasiswa Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kejagung Pelajari Berkas Perkara HF

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:44 WIB

Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran

Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:37 WIB

Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung

Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 10:54 WIB

Terkini

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB