Ia merujuk pada data BPS 2019 menunjukkan pangsa produksi sawit kebunan rakyat hanya 33,51 persen.
Padahal, pemerintah belum lama ini juga menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai dari Rp. 11.500 per liter untuk curah, dan harga CPO utk Domestic Market Obligation Rp. 9.300/kg.
"Kita lihat apakah perusahaan besar mau berbagi margin dg petani?" tanya Alamsyah Saragih.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait prioritas utama pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat.
Untuk tujuan tersebut, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.