Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Profil Smart Aviation, Maskapai Pengganti Susi Air di Hanggar Malinau

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:36 WIB
Profil Smart Aviation, Maskapai Pengganti Susi Air di Hanggar Malinau
Ilustrasi smartaviation. [https://smartaviation.co.id/]

Suara.com - PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Aviation) merupakan maskapai pengganti Susi Air dalam menggunakan hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Smart Aviation telah menyewa dan mendapatkan izin penggunaan hanggar tersebut selama 2022.

Adapun berikut profil perusahaan Smart Aviation

Mengutip laman perusahaan, PT Smart Cakravala Aviation merupakan perusahaan jasa angkutan udara niaga tidak berjadwal yang berdiri pada akhir tahun 2016. Smart Aviation juga berkantor pusat di Jakarta.

Smart Aviation mengoperasikan 11 pesawat Cessna Caravan 208/208B, satu helikopter Airbus H 130 T2 dan dua pesawat Pilatus PC-6 Porter.

Smart Aviation juga memiliki dan mengoperasikan bandara pribadi di Singkawang Kalimantan Barat, dan saat ini maskapai menambah armada 3 Pilatus PC6 Porter pada tahun 2022, 4 Cessna Caravan 208B dan berencana untuk membeli satu mesin kembar Cessna 408 SkyCourier.

Dalam operasionalnya, Smart Aviation menyediakan jasa angkutan udara di bidang survei udara, foto udara, patroli udara, penumpang, kargo, evakuasi medis dan Piagam VIP.

Saat ini, Smart Aviation memiliki basis operasi dan pemeliharaan utama di Singkawang Kalimantan Barat juga di Nabire Papua.

Sebelumnya, Direktur PT Smart Cakravala Aviation (Smart Aviation) Winarso mengklaim maskapainya telah mendapatkan kontrak dalam penyewaan hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Bahkan, seharusnya, pesawat Smart Aviation telah masuk hanggar pada Januari 2022 lalu.

Winarso menjelaskan, kontrak penyewaan hanggar milik Maskapai Susi Air sebenarnya telah habis pada 31 Desember 2021 lalu dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Daerah (pemda) setempat.

"Bukan dicabut, 31 Desember sudah habis kan nggak bisa diperpanjang lagi. Dan, bukan dihambat  uga memang sudah habis aja, cuma nggak mau dikosongkan, dan dikosongkan paksa, karena ada penyewa lain. Itu kan asetnya Pemda, dia mau kasihkan ke siapa saja terserah Pemda," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Winarso melanjutkan, sebelumnya maskapai Susi Air juga telah diperingatkan oleh Pemda untuk mengosongkan hanggar sejak Desember lalu. Setidaknya, bilang dia, Pemda telah memperingatkan maskapai Susi Air sebanyak tiga kali.

"Sudah diperingatkan, bulan sebelumnya, pertengahan bulan Desember sudah diperingatkan, karena tidak bisa diperpanjang, tidak mau dikosongkan, sehingga dikosongkan secara paksa sama Pemda," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usir Pesawat Susi Air dari Hanggar, Smart Aviation Ngaku Tak Bakal Tuntut Pemda

Usir Pesawat Susi Air dari Hanggar, Smart Aviation Ngaku Tak Bakal Tuntut Pemda

Bisnis | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:07 WIB

Kontrak Penyewa Hanggar Pengganti Susi Air Sudah Habis Desember Lalu, Smart Aviation: Dikosongkan Paksa Sama Pemda

Kontrak Penyewa Hanggar Pengganti Susi Air Sudah Habis Desember Lalu, Smart Aviation: Dikosongkan Paksa Sama Pemda

Bisnis | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:55 WIB

Kuasa Hukum: Susi Air di Malinau Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Juga Bantu Pemerintah

Kuasa Hukum: Susi Air di Malinau Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Juga Bantu Pemerintah

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 16:44 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB