Sebelumnya, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso meminta pengurus KSP Indosurya bekerja sama dalam keterbukaan data.
Hal ini mengingat di dalam Satgas terdapat unsur penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, serta unsur intelijen keuangan yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas secara tegas sudah meminta kepada pengurus dan pengawas (KSP Indosurya) agar memberikan akses data," kata Agus di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (5/2).
Lebih lanjut ia mengingatkan PPATK dan OJK memiliki kemampuan menelusuri aliran dana, penelusuran aset, dan penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lain sehingga diketahui ke mana dana simpanan anggota itu mengalir.
Tim Satgas dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawal delapan KSP gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi atau perjanjian sebagaimana ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Delapan koperasi tersebut terdiri KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.