Suara.com - Bagi yang memiliki kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Jika telat bayar, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana caranya mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan pembayaran kendaraan motor yang telah diresmikan oleh pemerintah dan Undang-undang. Oleh karena itu, setiap pemilik motor wajib bayar pajak motor maupun kendaraan lainnya yang tercantum dalam Undang-undang.
Untuk selengkapnya, simak berikut ini cara mengetahui denda telat bayar pajak motor yang penting diketahui para pemilik kendaraan motor.
Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor
Cara untuk tahu besaran pajak motor maupun denda jika telar bayar bisa dilakukan secara online. Selain itu, caranya juga sangat mudah. Anda cukup masukkan nopol (nomor polisi) kendaraan milik Anda lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK Anda.
Nantinya, besaran pajak motor yang perlu Anda bayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.
1. Melalui Website
Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumuny, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.
2. Melalui Aplikasi
Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore
2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
3. Pilih daerah kendaraan berada
4. Masukan nomor plat kendaraan
5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:30 WIB
Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis
Otomotif | Rabu, 05 Januari 2022 | 19:55 WIB
6 Langkah Mudah untuk Bayar Pajak Motor di Indomaret, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Otomotif | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:30 WIB
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak
Otomotif | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:00 WIB
Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online
Jabar | Senin, 20 Desember 2021 | 18:06 WIB
Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Jabar | Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:01 WIB
Terkini
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB