Bappebti Tegaskan Koin Kripto Belum Bisa Diperjualbelikan Sebelum Didaftarkan

Senin, 14 Februari 2022 | 08:26 WIB
Bappebti Tegaskan Koin Kripto Belum Bisa Diperjualbelikan Sebelum Didaftarkan
Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," tutup Wisnu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI